Berita Nasional

Kebal Pajak dan Hukum, Purbaya Tegaskan Patriot Bond Bukan Tax Amnesty

Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU 4/2026) yang memuat klausul mengenai impunitas baik pidana umum, pidana khusus perpajakan, maupun gugatan perdata bagi investor surat utang Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond, sejumlah kekhawatiran mulai muncul di tengah publik.

Berdasarkan Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026, negara menjamin dan melindungi pembeli instrumen surat utang khusus tersebut dari penuntutan hukum, baik secara pidana umum, pidana khusus seperti perpajakan, maupun gugatan perdata. Selain itu, ditegaskan bahwa data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen ini tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak ataupun alat bukti di pengadilan.

Klausul ini memicu kekhawatiran publik karena dinilai memiliki nuansa yang serupa dengan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Kekhawatiran ini beralasan mengingat wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti program Tax Amnesty Jilid I maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS atau Tax Amnesty Jilid II) termasuk dalam pihak yang berhak melakukan pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Menanggapi diskursus tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa (23/6/2026) mengungkapkan bahwa dana yang digunakan untuk membeli Patriot Bond tidak akan dipermasalahkan atau ditelusuri asal-usul sumbernya. Namun, apabila pemilik dana tersebut juga memiliki kegiatan usaha atau bisnis lain, aspek dari bisnis tersebut tetap dapat menjadi objek pemeriksaan dan penelusuran pemerintah.

Ia menilai bahwa mekanisme perlindungan ini berbeda dengan program tax amnesty yang pernah diberlakukan sebelumnya. "Kalau dia (investor) punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ (Patriot Bond) aman. Perusahaannya tidak imun. Jadi, tidak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua," ujar Purbaya.

Langkah ini diambil oleh pemerintah dengan tujuan menarik repatriasi dana yang selama ini berada di luar negeri. Purbaya menjelaskan bahwa dengan masuknya dana tersebut ke dalam sistem keuangan nasional, likuiditasnya dapat segera dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membiayai proyek pembangunan negara. "Daripada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem. Ya memang ada loss sedikit, tapi menurut saya gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita," ungkapnya.

Berdasarkan dokumen Danantara Diaries - Patriot Bonds yang dipublikasikan oleh Danantara Indonesia, dijelaskan bahwa hasil dari penerbitan Patriot Bond akan dialokasikan untuk membiayai transisi energi, seperti teknologi pengolahan sampah menjadi energi (Waste-to-Energy) yang dinilai mampu mengatasi krisis sampah nasional. Di samping itu, Patriot Bond juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan perlindungan terhadap lingkungan.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA