Berita Daerah

Catat! Pemprov Bangka Belitung Selenggarakan Pemutihan PKB dan BBNKB Hingga Akhir Oktober

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Melalui program tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah insentif berupa pembebasan denda PKB, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hidayat Arsani, Gubernur Bangka Belitung, menjelaskan bahwa program pemutihan ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

"Melalui program pemutihan ini, kami membantu masyarakat meringankan beban finansial mereka agar administrasi kendaraan kembali tertib tanpa perlu memikirkan tumpukan denda," jelas Hidayat.

Dalam kesempatan yang sama, Hidayat juga menjelaskan bahwa selama periode pemutihan berlangsung, wajib pajak hanya perlu melunaskan pokok PKB. Selain itu, pemerintah daerah juga membebaskan denda SWDKLLJ dan biaya BBNKB sehingga masyarakat dapat mengurus administrasi kepemilikan kendaraan dengan beban biaya yang lebih ringan.

Menutup keterangannya, Hidayat mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan sebelum masa berlakunya berakhir. "Mari manfaatkan kesempatan ini untuk menjadikan administrasi kendaraan kembali tertib demi mendukung pembangunan Bangka Belitung yang lebih maju dan sejahtera," tutup Hidayat.

Categories:

Berita Daerah
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA