Berita Nasional

DJP Tegaskan Pajak Marketplace Tetap Berlaku Mulai 1 November 2026

Medina Kyara Putrifidi

Foto: Youtube Kementerian Keuangan RI

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pelaku usaha di marketplace, atau yang dikenal dengan pajak marketplace, mulai 1 November 2026. Implementasi ketentuan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur lebih lanjut terkait pemungutan pajak tersebut.

Pada awal Juli, pemerintah telah menetapkan 4 platform marketplace sebagai pemungut pajak. Keempat marketplace yang ditunjuk yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Implementasi ketentuan ini semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah memutuskan untuk menundanya hingga akhir Oktober 2026.

Menteri Keuangan pada masa itu, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat serta perekonomian nasional.

Meskipun terdapat pergantian Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa implementasi pajak marketplace tetap berjalan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan sebelumnya. "Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujarnya pada Jumat (18/9/2026).

Sebagai langkah persiapan sebelum 1 November 2026, DJP berencana menerbitkan surat ketentuan pengenaan pajak marketplace pada 31 Oktober 2026. Bimo mengungkapkan bahwa penerapan ketentuan di lapangan nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesiapan teknis dari masing-masing platform yang ditunjuk.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA