Foto: Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace akan dilakukan secara otomatis dalam proses pembayaran oleh konsumen. Dengan mekanisme tersebut, pedagang tidak perlu melakukan pemungutan ataupun penyetoran pajak secara mandiri.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan administrasi pemungutan PPh Pasal 22 dirancang sesederhana mungkin karena telah terintegrasi ke dalam sistem transaksi marketplace. "Pemungutan pajak diadministrasikan secara otomatis pada saat konsumen melakukan pembayaran," ujar Bimo dalam Konferensi Pers Penunjukan 4 Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 (Rabu, 01/07/2026).
Setelah pembayaran dilakukan, penyelenggara marketplace secara otomatis memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang yang bersangkutan. Selanjutnya, marketplace akan menerbitkan invoice elektronik yang memuat informasi besaran PPh Pasal 22 yang telah dipungut, serta bertanggung jawab untuk menyetorkan pajak ke dalam kas negara dengan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Sesuai Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sebagai informasi, DJP menegaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukan merupakan jenis pajak baru maupun tambahan bagi pedagang. Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh Final, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pelunasan pajak, antara lain PPh Final UMKM, PPh Final atas sewa tanah dan/atau bangunan, PPh Final jasa konstruksi, serta PPh Pasal 15.
Sementara itu, bagi pedagang yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, Pasal 8 ayat (3) PMK 37/2025 mengatur bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak dalam tahun pajak berjalan.
