Pemerintah telah memutuskan untuk menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi seller di marketplace. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 awalnya direncanakan berlaku mulai 1 Agustus 2026, namun ditunda dan ditargetkan berlaku mulai 1 November 2026.
Merespons penundaan tersebut, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengungkapkan bahwa 4 platform anggotanya yang ditunjuk sebagai pemungut akan mematuhi seluruh ketentuan dan arahan resmi pemerintah. "Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, 4 marketplace, anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan," ujarnya Rabu (5/8/2026).
Budi juga menjelaskan bahwa sebelum pengumuman penundaan diterbitkan, pihak marketplace sebenarnya telah menyelesaikan serangkaian persiapan teknis meliputi penyesuaian sistem teknologi, uji coba infrastruktur, pembenahan proses bisnis, hingga sosialisasi kebijakan kepada para mitra penjual. Ia mengungkapkan bahwa persiapan tersebut akan tetap relevan, meskipun implementasi tertunda. "Berbagai persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya ditetapkan kembali," tambahnya.
Meskipun platform marketplace mengikuti arahan pemerintah, penundaan yang diumumkan setelah tanggal berlakunya aturan sempat memicu kendala di lapangan. Budi mengonfirmasi bahwa terdapat platform marketplace yang terlanjur memungut PPh Pasal 22 dari transaksi para penjual sejak 1 Agustus 2026. Menindaklanjuti persoalan ini, Budi menjelaskan bahwa IdEA berencana mengadakan audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membahas mekanisme refund serta penyelesaian teknis selanjutnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (5/8/2026), menjelaskan bahwa keputusan penangguhan ini diambil berdasarkan evaluasi kondisi ekonomi. Pemerintah memandang bahwa pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29% pada kuartal II/2026 belum cukup kuat untuk menopang beban kebijakan fiskal baru di sektor ini, sehingga fokus saat ini adalah memperkuat daya beli masyarakat.
"Pajak marketplace akan kami tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan. Kami tunda dulu sampai keadaan ekonomi dan daya belinya membaik. Pertumbuhan 5,29% itu belum cukup kuat, kita ingin tumbuh lebih cepat lagi," jelas Purbaya.
Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan baru yang akan menjadi landasan hukum terkait penundaan PPh Pasal 22 tersebut. Merespons dinamika ini, pihak IdEA berharap komunikasi yang berkesinambungan antara pemerintah dan pelaku industri dapat terus terjaga demi menciptakan kepastian usaha. Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar kelangsungan bisnis platform maupun arus kas para pedagang tidak terganggu, sekaligus memastikan efektivitas kebijakan di masa mendatang.




