Berita Nasional

Praktisi: Tarik-Ulur PPh Marketplace Cerminkan Rendahnya Kepastian Hukum

Lewat kegiatan Media Briefing (Rabu, 05/08/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Adapun penundaan tersebut didorong karena daya beli masyarakat yang belum pulih diikuti dengan turunnya nilai pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026 yang mencapai 5,29%.

Daniel Belianto, Tax Partner Ortax, menyampaikan bahwa penundaan pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mengindikasikah lemahnya kepastian hukum dalam penyusunan regulasi.

"Perubahan kebijakan yang berlangsung dalam waktu singkat menunjukkan bahwa pemerintah belum menghitung dan mempertimbangkan secara matang kapan suatu aturan seharusnya diterapkan secara efektif. Padahal, wajib pajak membutuhkan kepastian hukum agar tidak dihadapkan pada kebingungan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," jelas Daniel.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Hal tersebut mengikuti penunjukan kepada empat marketplace pada 1 Juli 2026. Namun, berdasarkan pernyataan Purbaya, penundaan pelaksanaan pemungutan PPh marketplace akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait penundaan tersebut.

Sebagaimana disebutkan Daniel, asas kepastian hukum merupakan salah satu prinsip utama dalam pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Adam Smith dalam The Wealth of Nations. Prinsip tersebut menempatkan bahwa kepastian merupakan satu dari empat pilar utama pemungutan pajak, bersama asas keadilan (equity), kemudahan (convenience), dan efisiensi ekonomi (economy).

"Kebijakan yang tarik-menarik seperti ini merupakan langkah yang fatal. Wajib pajak butuh kepastian hukum agar tidak mengalami kebingungan," ungkapnya.

Daniel turut menambahkan bahwa ketidakpastian tersebut sempat terlihat pada awal implementasi pemungutan PPh Pasal 22 pada 1 Agustus 2026. Saat itu, masih muncul kebingungan mengenai apakah dasar pengenaan pajak sebesar 0,5% dihitung atas nilai transaksi yang sudah termasuk PPN (include) atau di luar PPN (exclude).

Selain persoalan kepastian hukum, Daniel juga menyoroti perlakuan terhadap pajak milik penjual yang sempat dipotong marketplace selama kebijakan tersebut berlaku. Menurutnya, marketplace tidak seharusnya menahan pajak yang telah dipungut dari seller setelah pemerintah memutuskan penundaan implementasi.

"Marketplace harus segera mengembalikan atau melakukan refund atas pajak yang telah dipotong. Arus kas merupakan aspek yang sangat penting bagi keberlangsungan usaha para seller sehingga pengembalian pajak perlu dilakukan sesegera mungkin," tegas Daniel.

Menutup pernyataannya, Daniel menilai bahwa penyelesaian yang cepat atas pengembalian pajak penting dilakukan guna menjaga kepastian hukum sekaligus meminimalkan dampak terhadap likuiditas pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA