Pemerintah memastikan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak serta-merta dikenai pajak meskipun secara resmi kini dikategorisasi sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Saya mau luruskan, kalau ada yang mengatakan ojol akan dikenakan pajak, itu tidak benar," tegas Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Selasa (11/08/2026).
Maman menyampaikan bahwa bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Dengan demikian, pengelompokan pengemudi ojol sebagai UMKM tidak secara otomatis menciptakan kewajiban PPh. Status dan kewajiban perpajakan tetap ditentukan berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku serta kondisi masing-masing wajib pajak.
Maman menjelaskan, pengemudi ojol nantinya akan masuk dalam kluster UMKM. Ketentuan tersebut akan menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Status tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi, termasuk dalam memperoleh akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif yang tersedia bagi pelaku UMKM.
"Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insya Allah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas," tutup Maman.




