Berita Nasional

RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun

Daffa Yasril Nurmansyah

Foto: Youtube TVR TV Parlemen.

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah menyepakati struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dengan target penerimaan pajak sebesar Rp2.593,35 triliun. Kesepakatan tercapai pada pembicaraan tingkat I RAPBN 2027, dan selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.

Secara keseluruhan, target pendapatan negara dalam RAPBN 2027 disepakati sebesar Rp3.435,1 triliun. Komponen pendapatan negara dalam RAPBN 2027 mencakup:

  • Penerimaan Pajak sebesar Rp2.593,35 triliun,
  • Penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp318,6 triliun, 
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp522,48 triliun, serta 
  • Penerimaan Hibah sebesar Rp666 miliar.

Pada sisi belanja, Banggar DPR dan pemerintah menyepakati belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas:

  1. Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp3.371,26 triliun, mencakup:
    • Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp1.556,89 triliun, 
    • Belanja Non K/L sebesar Rp1.814,36 triliun, serta
  2. Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun. 

Dengan target pendapatan dan alokasi belanja tersebut, defisit anggaran pada RAPBN ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun atau 2,40% terhadap PDB, dengan keseimbangan primer tercatat defisit sebesar Rp20,85 triliun.

Sejalan dengan keputusan penyusunan anggaran, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pemerintah menyetujui seluruh kesimpulan panitia kerja terkait kerangka RAPBN 2027. Menurutnya, penyusunan anggaran dilakukan di tengah kondisi global yang masih menghadapi konflik dan ketidakpastian.

Pemerintah tetap akan menjalankan kebijakan fiskal yang bersifat ekspansif pada 2027 dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kebijakan fiskal akan diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Kebijakan fiskal 2027 tetap dirancang untuk bersifat ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur, dengan defisit 2,40% terhadap PDB akan kami jaga dengan sebaik-baiknya," jelas Suahasil.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menjelaskan bahwa  langkah berikutnya adalah penyampaian pendapat dari pemerintah. 

“Setelah kesepakatan pembicaraan tingkat I, naskah RUU APBN 2027 akan ditandatangani bersama sebelum diajukan dalam pembicaraan tingkat II melalui rapat paripurna DPR pada 29 September 2026,” tutup Said.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA