
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau program baru yang secara khusus menargetkan pemilik rumah kontrakan untuk menggali penerimaan pajak pada 2027. Pemajakan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang telah berlaku.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak terdapat instruksi khusus untuk mengejar penerimaan pajak dari kegiatan sewa rumah atau kontrakan. Purbaya menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan atas penghasilan sewa rumah atau kontrakan merupakan ketentuan yang selama ini telah berlaku.
“Tidak ada secara khusus kami akan kejar pajak kontrakan. Kalau ditanya apakah kami akan mengejar-ngejar pajak kontrakan, enggak ada perintah seperti itu. Jadi ketentuan pajak yang berlaku sekarang, bukan pajak baru dan business as usual saja. Normalnya, kalau ada income, ya bayar pajak,” jelas Purbaya (Rabu, 12/08/2026).
Purbaya menegaskan pungutan pajak atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan bukan merupakan jenis pajak baru. Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan persewaan tetap wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak Penghasilan atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 (PP 34/2017). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP 34/2017, penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan baik sebagian maupun seluruh bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan Final dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.
Untuk diketahui, isu terkait rencana penggalian potensi pajak dari kegiatan sewa rumah sebelumnya muncul pada konsultasi publik RAPBN 2027. Penggalian potensi pajak dari kegiatan sewa rumah disebut sebagai salah satu contoh agenda perluasan basis pajak yang akan ditempuh pemerintah pada tahun 2027.




