Berita Nasional

DJBC Gagalkan Importasi Beras dan Garam Ilegal Senilai Rp27,33 Miliar

Daffa Yasril Nurmansyah

Foto: Youtube Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan dan importasi ilegal beras, garam, serta ballpress dengan total nilai ekonomis mencapai Rp27,33 miliar pada periode Agustus–September 2026.

Penindakan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga di Selat Malaka, serta Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam rangkaian penindakan tersebut, DJBC menemukan adanya dugaan misdeklarasi hingga penyelundupan barang yang dilakukan dengan sejumlah modus.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DJBC sebagai community protector. Menurutnya, keberhasilan penindakan tidak terlepas dari kerja jajaran DJBC dalam melakukan pengawasan di lapangan.

"Penindakan ini merupakan tanggung jawab dari seluruh jajaran DJBC untuk bekerja berintegritas di lapangan, kerja keras seluruh jajaran DJBC sebagai community protector. Saya minta seluruh staf DJBC untuk tetap tertib, disiplin, dan berintegritas," jelas Suahasil, Selasa (22/9/2026).

Salah satu penindakan dilakukan terhadap 15 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak. Barang seberat 412,5 ton yang dideklarasikan oleh PT TI sebagai ammonium chloride tersebut ternyata terdiri atas beras seberat 202,45 ton dan garam seberat 221 ton. Nilai ekonomis barang yang ditindak mencapai Rp7,85 miliar.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi DJBC untuk menindak pengiriman dengan modus serupa di kawasan berikat di Bogor. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dugaan ketidaksesuaian atas barang seberat 420 ton yang diimpor oleh PT ILW dari India.

Barang tersebut dideklarasikan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade). Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Kanwil DJBC Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor, barang tersebut ternyata terdiri atas beras seberat 194,9 ton dan garam seberat 225,4 ton dengan nilai Rp8 miliar.

Selain beras dan garam, DJBC juga menindak penyelundupan ballpress di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, serta Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari hasil penindakan tersebut, DJBC menemukan 430 ballpress yang hendak diselundupkan melalui Perairan Gosong Bunga-Bunga serta 9 kontainer ballpress yang hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Secara keseluruhan, jumlah ballpress yang ditindak mencapai 1.435.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian dalam rangkaian penindakan tersebut. Modus yang ditemukan antara lain misdeclaration, concealment and physical similarity, serta cover-up loading.

Menurut Djaka, seluruh perkara tersebut selanjutnya akan diproses melalui penyidikan dengan melibatkan aparat penegak hukum terkait. "Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI," tutup Djaka.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA