Selain pengalihan hak, penghasilan atas sewa tanah dan bangunan juga merupakan objek PPh Final. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 (PP 34/2017).
Objek PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan
Sewa yang dikenakan PPh Final adalah sewa atas tanah dan bangunan, baik sebagian maupun seluruhnya. Selain itu, PP 34/2017 juga mengatur beberapa jenis penghasilan lain yang termasuk objek dari pengenaan pajak final ini. Penghasilan tersebut adalah penghasilan yang diterima/diperoleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian bangun guna serah, meliputi:
- penghasilan atas pembayaran berkala selama masa perjanjian bangun guna serah;
- penghasilan dalam bentuk bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian bangun guna serah berakhir;
- penghasilan dalam bentuk bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian bangun guna serah berakhir; dan/atau
- penghasilan lain terkait perjanjian bangun guna serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil penggunaan bangunan dan denda perjanjian bangun guna serah.
Sebagai catatan, penghasilan dari persewaan berupa jasa pelayanan penginapan, sewa kos, ataupun akomodasi lainnya bukan merupakan objek pajak final. Jasa penginapan merupakan objek dari pajak daerah, yakni pajak hotel.
Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak Final Sewa Tanah dan Bangunan
Dasar pengenaan pajak penghasilan untuk persewaan tanah dan/atau bangunan adalah jumlah bruto nilai persewaan. Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan/terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pajak juga dihitung atas biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan.
Tarif PPh Final yang wajib dipotong atau dibayar sendiri atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai dan bersifat final.
PPh Final Sewa Tanah Bangunan = 10% x Jumlah Bruto (termasuk service charge dan biaya lainnya)
Siapa yang Memotong PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan?
PPh final (withholding tax) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dipotong oleh penyewa, baik orang pribadi ataupun badan. Orang pribadi yang dapat memotong hanyalah yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, yakni:
- akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas; dan
- Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan; yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
Apabila penyewa bukan sebagai pemotong pajak, pajak yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.
Penyetoran dan Pelaporan
Dalam melaksanakan pemotongan PPh Final, pihak penyewa wajib memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. Penyetoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa. Jika penyetoran dengan mekanisme setor sendiri, batas waktu penyetoran adalah tanggal 15 bulan berikutnya.
Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi ataupun melalui sistem yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), salah satunya melalui aplikasi Pajak Express yang disediakan oleh Ortax.
Contoh Penghitungan Pajak Final atas Sewa Tanah dan Bangunan
Tiko memiliki ruko yang sebelumnya digunakan untuk berjualan ice cream. Namun, karena persaingan usahanya tutup, sehingga ia menyewakan ruko tersebut kepada orang lain. Dendi menyewa ruko tersebut yang digunakan sebagai coffee shop. Pembayaran dilakukan per tahun sebesar Rp40 juta. Perawatan masih dilakukan oleh Tiko, dan Dendi membayar sebesar Rp2 juta untuk biaya perawatan dan biaya lainnya. Pembayaran dilakukan pada 10 Januari 2023.
Dari transaksi di atas, Tiko memperoleh penghasilan dari sewa bangunan. PPh Final yang terutang atas penghasilan tersebut dihitung dari jumlah pembayaran sewa serta biaya perawatan, dengan penghitungan sebagai berikut:
PPh Final Terutang = 10% x (Rp40 juta + Rp2 juta) = Rp4,2 juta
Dendi bukan merupakan pemotong pajak, sehingga Tiko harus melakukan penyetoran sendiri atas PPh Final tersebut. Penyetoran dilakukan paling lambat 15 Februari 2023, dan dilaporkan melalui e-Bupot Unifikasi paling lambat 20 Februari 2023.