Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023).
Namun demikian, wajib pajak dapat memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut ketentuannya.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum Pajak Penghasilan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada DJP melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak pusat.
Dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 164/2023, pemberitahuan tersebut dapat disampaikan melalui beberapa metode, antara lain:
Sebagai informasi, pemberitahuan atas wajib pajak yang memilih dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum dapat dibuat berdasarkan format sesuai dalam lampiran huruf A PMK 164/2023.
Saat ini, penyampaian pemberitahuan wajib pajak yang memilih untuk dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum dapat dilakukan melalui Coretax. Adapun alur penyampaian yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Penting untuk dipahami bahwa penyampaian pemberitahuan harus dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak bersangkutan. Jika pemberitahuan disampaikan tepat waktu, maka wajib pajak akan dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum mulai tahun pajak berikutnya.
Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi wajib pajak yang baru terdaftar, yaitu pemberitahuan dapat disampaikan pada saat pendaftaran. Dengan demikian wajib pajak dapat langsung dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum sejak tahun pajak terdaftar.
Ketentuan pajak atas UMKM juga dapat dilihat dalam artikel Update Ketentuan Pajak UMKM
Categories:
Tax Learning30 June 2025
04 February 2025
18 December 2024