Imbal hasil dari penempatan dana dalam bentuk deposito atau tabungan adalah bunga. Dalam ketentuan perpajakan, penghasilan bunga dari deposito atau tabungan merupakan objek pajak yang dikenakan PPh bersifat final.
Pemajakan atas bunga deposito dan tabungan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 Tahun 2000 s.t.d.t.d. PP Nomor 123 Tahun 2015 (PP 123/2015) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 (PMK 212/2018) . Dalam ketentuan ini, deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan “deposit on call” baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank. Sementara itu, tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apa pun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
Yang menjadi objek pajak adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan. Termasuk bunga yang dipotong PPh Final yakni bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Sesuai amanat Pasal 2 ayat (3) PMK 212/2018, pemotongan pajak berlaku terhadap orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 tahun pajak, termasuk bunga, tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Bunga dari tabungan dan deposito dikenakan PPh Final dengan tarif 20% dari jumlah bruto. Jika penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri, tarif yang berlaku adalah 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif sesuai tax treaty yang berlaku.
Khusus untuk deposito yang dananya berasal dari devisa hasil ekspor (DHE), tarif diatur melalui PP Nomor 22 Tahun 2024.
Sesuai Pasal 3 PP 123/2015, PPh Final tidak dikenakan atas:
bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dengan jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank Luar Negeri di Indonesia;
bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
PPh Final atas bunga deposito dan tabungan dipotong oleh bank. Atas pemotongan ini, bank tidak menerbitkan bukti pemotongan dengan format standar. Bukti pemotongan pajak dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, bilyet, atau dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk dokumen elektronik. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang menyebutkan bahwa dokumen tersebut dapat dipersamakan dengan bukti potong unifikasi.
Categories:
Tax LearningJadwal Training
20 December 2023