Pengenaan Pajak atas Bunga Deposito

Salah satu instrumen yang digunakan masyarakat untuk menyimpan dana adalah deposito. Nasabah akan menerima penghasilan berupa bunga deposito. Bagaimanakah perlakuan pajak atas penghasilan berupa bunga deposito?

Bunga Deposito Sebagai Objek PPh Final

Deposito adalah produk simpanan dari bank yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 24 bulan. Deposito umumnya memiliki suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan.

Penghasilan yang diterima dari deposito adalah bunga. Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya.

Merujuk Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh, bunga deposito termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final. Pemajakannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015. Karena termasuk objek pajak final, penghasilannya tidak digabungkan dalam penghitungan pajak penghasilan tahunan. Pajak yang dipotong atas bunga deposito juga tidak dapat dikreditkan.

Tarif Pajak Bunga Deposito

Penghasilan bunga deposito dikenakan pajak dengan tarif 20%. Pajak hanya dikenakan atas penghasilan dari deposito yang jumlahnya lebih dari Rp7,5 juta. Pajak dihitung dari jumlah bruto. Jumlah bruto yang dimaksud adalah sejumlah bunga yang dibayarkan.

Contoh Penghitungan

Tomi menepatkan dana sebesar Rp20 juta dalam bentuk deposito di Bank BPR A. Dana tersebut ditempatkan selama 12 bulan, dengan bunga 4%. Bunga dibayarkan pada saat jatuh tempo. Karena jumlah deposito yang ditempatkan lebih dari Rp7,5 juta, bunga yang diterima merupakan objek PPh Final dengan penghitungan sebagai berikut:

PPh Final atas Deposito = 20% x (4% x Rp20.000.000) = 20% x Rp800.000 = Rp160.000

Pelaporan dalam SPT Tahunan PPh

Deposito wajib dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan PPh. Deposito dilaporkan sebagai simpanan dengan kode harta 014 pada Lampiran IV (untuk SPT PPh OP 1770) atau Lampiran II (untuk SPT PPh OP 1770S). Jumlah yang dilaporkan adalah jumlah deposito yang dimiliki pada akhir tahun pajak.

Selain sebagai harta, apabila dalam satu tahun pajak terdapat penghasilan bunga deposito, penghasilan tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Penghasilan dilaporkan dalam kolom ‘Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final”.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait