Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) disebut juga sebagai PPh Final. PPh Final ini memiliki tiga karakteristik yaitu pertama, tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (penghasilan non final) dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan. Kedua, biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat Final tidak dapat dikurangkan. Ketiga, PPh Final yang telah dibayar sendiri atau yang dipotong oleh pihak lain sehubungan dengan penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Objek PPh PPh Final
Pemotongan atau withholding tax PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas beberapa penghasilan, yaitu:
- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
- Penghasilan berupa hadiah undian.
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
Penghasilan dari Obligasi
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021, bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan BUT dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif 10% dari dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaannya dapat berupa jumlah bunga maupun jumlah diskonto obligasi. Baca selengkapnya tentang penghitungan PPh Final atas bunga obligasi.
Bunga Simpanan Koperasi
Tidak semua bunga simpanan yang diberikan koperasi menjadi objek PPh Final. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009, bunga simpanan yang dikenakan PPh Final 10% adalah bunga yang melebihi Rp240.000 per bulan. Berikut artikel lengkap terkait pajak koperasi.
Hadiah Undian
Pajak atas hadiah undian dikenakan sebesar 25% dari jumlah bruto. Pengenaan pajak tetap berlaku untuk hadiah berupa barang. Jika berupa barang, dasar pengenaan yang digunakan adalah nilai pasar. Ketentuan pajak hadiah undian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000.
Pengalihan dan Persewaan Tanah/Bangunan
Secara umum, PPh atas pengalihan tanah dan bangunan atau PPh PHTB dikenakan tarif sebesar 2,5%. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 mengatur bahwa terdapat pengalihan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, salah satunya pengalihan oleh orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP dengan jumlah pengalihan kurang dari Rp60 juta. Berikut pembahasan lengkap mengenai ketentuan dan cara menghitung PPh PHTB.
Sejalan dengan pengalihan, persewaan tanah dan bangunan juga dikenakan PPh Final. Pajak atas sewa tanah/bangunan dikenakan sebesar 10% dari nilai sewa termasuk service charge. Baca artikel berikut yang membahas tentang ketentuan, pengecualian, dan cara hitung pajak sewa tanah/bangunan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017
Jasa Konstruksi
Pajak final atas jasa konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022. Tarif yang dikenakan mulai dari 1,75% sampai dengan 6%. Tarif tersebut ditentukan berdasarkan klasifikasi dan penyelenggara jasa, mulai dari jasa pekerjaan konstruksi, layanan konstruksi terintegrasi, dan jasa konsultansi konstruksi.
Pajak UMKM
Pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak bagi UMKM atau Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Fasilitas yang diberikan berupa PPh Final sebesar 0,5%. Ketentuan terbaru pajak UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Perlu diingat, tarif 0,5% hanya dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu, yakni orang pribadi selama 7 tahun, CV/Koperasi/Firma/PT Perorangan selama 4 tahun, dan PT selama 3 tahun.
Mengapa Dikenakan PPh Final?
Perlu diketahui, terdapat beberapa pertimbangan mengapa penghasilan-penghasilan tersebut dikenakan PPh Final. Pertama, diperlukan adanya dukungan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat. Seperti yang dapat dilihat, sebagian besar penghasilan yang berasal dari instrumen investasi dikenakan PPh Final.
Kedua, diperlukan kesederhanaan dalam pemungutan pajak. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terakhir, pengenaan PPh Final tersebut merupakan bentuk pemerataan dalam pengenaan pajak serta memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, atas penghasilan-penghasilan tersebut yang perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.