Jasa konstruksi merupakan salah satu jenis jasa yang dikenakan pajak penghasilan final. Seperti apa ketentuan PPh Final untuk jasa konstruksi? Terlebih lagi dengan diresmikannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 (PP-9/2022) yang mengubah beberapa hal dari peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2008.
Peraturan yang baru meliputi pengelompokan layanan jasa konstruksi, tarif PPh final, serta evaluasi pengenaan PPh Final. Berikut ulasannya.
Kategori Penyedia Layanan Jasa Konstruksi
Berdasarkan lingkup kegiatan usahanya, penyedia layanan jasa konstruksi dikelompokkan dalam 3 jenis. Kelompok-kelompok tersebut adalah:
- Layanan konsultasi konstruksi
Jasa konsultasi konstruksi mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
- Layanan pengerjaan konstruksi
Layanan ini mencakup mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
- Layanan konstruksi terintegrasi
Jasa konstruksi terintegrasi maksudnya adalah layanan yang merupakan gabungan dari jasa konsultasi dan pekerjaan konstruksi. Jenis jasa konstruksi ini juga termasuk kombinasi layanan dalam bentuk penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan juga bentuk penggabungan perencanaan dan pembangunan.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi
PP-9/2022 juga turut mengubah ketentuan tarif PPh Final jasa konstruksi. Untuk lebih jelasnya, perhatikan tabel berikut:
Tabel Tarif Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi
No | Kegiatan Usaha | Tarif Lama | Tarif Baru |
1. | Pekerjaan konstruksi yang diselenggarakan oleh perorangan atau usaha kecil bersertifikat | 2% | 1,75% |
2. | Pekerjaan konstruksi yang diselenggarakan oleh sebuah badan usaha atau perorangan yang tidak bersertifikat | 4% | 4% |
3. | Pekerjaan konstruksi yang diselenggarakan oleh usaha menengah/besar atau spesialis | 3% | 2,65% |
4. | Layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa bersertifikat | – | 2,65% |
5. | Layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa tidak bersertifikat | – | 4% |
6. | Jasa konsultasi konstruksi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa bersertifikat | 4% | 3,50% |
7. | Jasa konsultasi konstruksi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa tidak bersertifikat | 6% | 6% |
Untuk menghitung pajak terutang, tarif dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pemotongan pajak untuk jasa konstruksi adalah jumlah pembayaran. PPh Final jasa konstruksi dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan. Namun, jika pihak tersebut bukan merupakan pemotong pajak, pajak disetor dengan mekanisme setor sendiri oleh pengusaha jasa konstruksi.
Penyesuaian PPh Final atas Jasa Konstruksi
Hingga saat ini, mekanisme PPh Final masih diterapkan untuk jasa konstruksi. Namun, merujuk Pasal 10D PP-9/2022, penghasilan jasa konstruksi dapat dikenakan pajak dengan mekanisme non-final. PPh dapat dikenakan berdasarkan ketentuan umum pada Pasal 17 UU PPh. Penerapan mekanisme umum dapat diterapkan atas evaluasi yang akan dilakukan setelah 3 tahun PP-9/2022 berlaku.
Contoh Penghitungan PPh Final Jasa Konstruksi
Pada tahun 2023, PT Maju Jaya sedang membangun gudang untuk penyimpanan bahan-bahan produksinya. Pekerjaan konstruksi gudang dilakukan oleh PT Ida Konstruksi yang merupakan penyedia jasa konstruksi kualifikasi besar. Nilai kontrak dari pembangunan gudang tersebut adalah Rp1 miliar. Pembangunan dilakukan selama 1 tahun yang pembayaran dilakukan dalam tiga termin sesuai dengan progres penyelesaian, dengan perincian sebagai berikut: a) 20 April 2023 – Rp200 juta, b) 20 Agustus 2023 – Rp500 juta, dan c) 20 Desember 2023 – Rp300 juta.
PT Ida Konstruksi termasuk dalam penyedia pekerjaan konstruksi usaha besar, sehingga tarif yang berlaku sesuai PP-9/2022 adalah 2,65%. Pajak yang terutang dihitung berdasarkan jumlah pembayaran. Dari transaksi tersebut, PT Maju Jaya harus melakukan pemotongan PPh Final sebagai berikut:
Tanggal Pemotongan | Dasar Pengenaan Pajak | PPh Final Terutang |
---|---|---|
20 April 2023 | Rp200.000.000 | Rp5.300.000 |
20 Agustus 2023 | Rp500.000.000 | Rp13.250.000 |
20 Desember 2023 | Rp300.000.000 | Rp7.950.000 |