
Jasa konstruksi merupakan salah satu jenis jasa yang dikenakan pajak penghasilan. Seperti apa ketentuan pajak jasa konstruksi? Terlebih lagi dengan diresmikannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 (PP-9/2022) yang mengubah beberapa hal dari peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2008.
Peraturan yang baru meliputi pengelompokan layanan jasa konstruksi, tarif PPh final, serta evaluasi pengenaan PPh Final. Berikut ulasannya.
Kategori Penyedia Layanan Jasa KonstruksiÂ
Berdasarkan lingkup kegiatan usahanya, penyedia layanan jasa konstruksi dikelompokkan dalam 3 jenis. Kelompok-kelompok tersebut adalah:
- Layanan konsultasi konstruksi
Jasa konsultasi konstruksi mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
- Layanan pengerjaan konstruksi
Layanan ini mencakup mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
- Layanan konstruksi terintegrasi
Jasa konstruksi terintegrasi maksudnya adalah layanan yang merupakan gabungan dari jasa konsultasi dan pekerjaan konstruksi. Jenis jasa konstruksi ini juga termasuk kombinasi layanan dalam bentuk penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan juga bentuk penggabungan perencanaan dan pembangunan.
Tarif Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 juga turut mengubah beberapa ketentuan mengenai Pajak Penghasilan Final jasa konstruksi. Untuk lebih jelasnya, perhatikan tabel berikut:
Tabel Tarif Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi
No | Kegiatan Usaha | Tarif Lama | Tarif Baru |
1. | Pekerjaan konstruksi yang diselenggarakan oleh perorangan atau usaha kecil bersertifikat | 2% | 1,75% |
2. | Pekerjaan konstruksi yang diselenggarakan oleh sebuah badan usaha atau perorangan yang tidak bersertifikat | 4% | 4% |
3. | Jenis pekerjaan konstruksi di luar nomor 1 dan 2 | 3% | 2,65% |
4. | Layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa bersertifikat | – | 2,65% |
5. | Layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa tidak bersertifikat | – | 4% |
6. | Jasa konsultasi konstruksi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa bersertifikat | 4% | 3,50% |
7. | Jasa konsultasi konstruksi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa tidak bersertifikat | 6% | 6% |
Penyesuaian PPh Final atas Jasa KonstruksiÂ
Hingga saat ini, mekanisme PPh Final masih diterapkan untuk jasa konstruksi. Namun, merujuk Pasal 10D PP-9/2022, penghasilan jasa konstruksi dapat dikenakan pajak dengan mekanisme non-final. PPh dapat dikenakan berdasarkan ketentuan umum pada Pasal 17 UU PPh. Penerapan mekanisme umum dapat diterapkan atas evaluasi yang akan dilakukan setelah 3 tahun PP-9/2022 berlaku.