Tax Learning

Bagaimana Menentukan Status BUT Kegiatan Konstruksi?

Medina Kyara Putrifidi

UU Pajak Penghasilan (PPh) mendefinisikan Badan Usaha Tetap (BUT) sebagai bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Selain karena kehadiran fisik (misalnya pendirian cabang atau kantor perwakilan), kehadiran BUT juga dapat dilihat dari aktivitas, termasuk kegiatan konstruksi.

Penentuan BUT Konstruksi

Penentuan status BUT konstruksi memiliki perbedaan time test jika merujuk pada OECD Model dan UN Model. Article 5 Paragrah 3 OECD Model menjelaskan bahwa time test yang digunakan untuk BUT konstruksi adalah 12 bulan.

"A building site or construction or installation project constitutes a permanent establishment only if it lasts more than twelve months."

Sementara UN Model menetapkan time test BUT untuk konstruksi adalah 6 bulan.

"The term “permanent establishment” also encompasses: (a) a building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only if such site, project or activities last more than six months;"

UU PPh tidak mengatur secara spesifik terkait time test BUT untuk konstruksi, namun kegiatan proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan tetap masuk dalam definisi BUT yang diatur pada Pasal 2 ayat 5 UU PPh dan perlakuannya disamakan dengan subjek pajak badan.

Status BUT untuk Konstruksi

Salah satu bentuk penghindaran status BUT konstruksi yang lazim dilakukan adalah dengan melakukan pemecahan kontrak. Karena time test dihitung untuk tiap subjek pajak, pemecahan kontrak memungkinkan kegiatan konstruksi kurang dari time test sehingga tidak menimbulkan BUT.

Multilateral Instrument (MLI) yang ditandatangani beberapa negara memiliki klausul untuk mencegah penghindaran status BUT untuk kegiatan ini, khususnya pada Article 14-Splitting-up of Contracts. Klausul tersebut kemudian diadopsi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK 112/2025). Dijelaskan bahwa time test untuk proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan di Indonesia dihitung dengan menjumlahkan:

  1. periode proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan yang dilakukan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN); dan
  2. periode proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan (closely related person) yang erat terkait dengan WPLN di lokasi pekerjaan yang sama.

Periode pelaksanaan kegiatan konstruksi oleh closely related person dijumlahkan dalam penghitungan time test BUT jika kegiatan tersebut dilakukan melebihi 30 hari.

Contoh Penghitungan Time Test BUT Konstruksi

PT A membuat kontrak konstruksi dengan B Ltd perusahaan konstruksi dari Negara X untuk membangun gedung di Indonesia dari konstruksi sampai instalasi listrik dan air. Agar terhindar dari pemenuhan time test BUT di Indonesia, B Ltd memecah kontrak konstruksi dengan PT A menjadi tiga kontrak terpisah. Kontrak pertama dikerjakan selama 100 hari oleh B Ltd, kontrak kedua dikerjakan selama 35 hari oleh C Ltd perusahaan Negara X, dan kontrak ketiga dikerjakan selama 15 hari oleh D Ltd perusahaan di Negara Y.

C Ltd dan D Ltd keduanya dimiliki oleh B Ltd sepenuhnya. Dalam ketiga kontrak tersebut, A Ltd mengerjakan konstruksi, B Ltd mengerjakan interior dan C Ltd mengerjakan instalasi listrik dan air.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 3 tax treaty Indonesia dan Negara X:

“A building site or construction or installation project constitutes a permanent establishment only if it lasts more than 120 days.

Pasal 14 ayat 1 MLI yang berlaku untuk tax treaty Indonesia dan Negara X mengatur:

“For the sole purpose of determining whether the period (or periods) referred to in a provision of a Covered Tax Agreement that stipulates a period (or periods) of time after which specific projects or activities shall constitute a permanent establishment has been exceeded:

    1. where an enterprise of a Contracting Jurisdiction carries on activities in the other Contracting Jurisdiction at a place that constitutes a building site, construction project, installation project or other specific project identified in the relevant provision of the Covered Tax Agreement, or carries on supervisory or consultancy activities in connection with such a place, in the case of a provision of a Covered Tax Agreement that refers to such activities, and these activities are carried on during one or more periods of time that, in the aggregate, exceed 30 days without exceeding the period or periods referred to in the relevant provision of the Covered Tax Agreement; and
    2. where connected activities are carried on in that other Contracting Jurisdiction at (or, where the relevant provision of the Covered Tax Agreement applies to supervisory or consultancy activities, in connection with) the same building site, construction or installation project, or other place identified in the relevant provision of the Covered Tax Agreement during different periods of time, each exceeding 30 days, by one or more enterprises closely related to the first mentioned enterprise, these different periods of time shall be added to the aggregate period of time during which the first-mentioned enterprise has carried on activities at that building site, construction or installation project, or other place identified in the relevant provision of the Covered Tax Agreement.”

Kemudian, pada Pasal 15 ayat 1 MLI yang berlaku untuk tax treaty Indonesia dan Negara X disebutkan bahwa salah satu kriteria pihak yang termasuk "closely related" adalah pihak yang memiliki kendali terhadap pihak lainnya atau berada di bawah kendali orang atau perusahaan yang sama atau terdapat kepemilikan langsung maupun tidak langsung lebih dari 50%.

Berdasarkan tax treaty Indonesia dan Negara X, C Ltd dengan D Ltd termasuk pihak yang closely related dengan B Ltd. Maka dari itu, periode kegiatan konstruksi C Ltd dan D Ltd harus dipertimbangkan.

Dari fakta yang disebutkan, B Ltd melakukan kegiatan konstruksi selama 100 hari, C Ltd melakukan kegiatan selama 35 hari, dan D Ltd selama 15 hari. Sesuai Pasal 14 MLI yang berlaku untuk tax treaty Indonesia dan Negara X, periode D Ltd tidak dijumlahkan karena kurang dari 30 hari. Maka total periode kegiatan B Ltd dan C Ltd berjumlah 135 hari, sudah melebihi 120 hari yang diatur tax treaty Indonesia dan Negara X sehingga dianggap memiliki BUT di Indonesia.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA