Berita Nasional

OECD Resmi Terbitkan Model Tax Convention 2025, Apa Saja Perubahannya?

Daffa Yasril Nurmansyah

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi mengesahkan The 2025 Update to the OECD Model Tax Convention. Pembaruan ini telah disetujui oleh Committee on Fiscal Affairs pada 13 Oktober 2025 dan kemudian diadopsi oleh Dewan OECD pada 18 November 2025. Pembaruan serta penyempurnaan ketentuan ini dilakukan atas dasar pengamatan negara-negara Anggota OECD dan posisi negara-negara non-Anggota untuk memastikan pedoman internasional tetap relevan, di tengah digitalisasi ekonomi dan meningkatnya kompleksitas transaksi lintas negara.

Penyempurnaan ini mencakup aspek fundamental yakni aturan penyelesaian sengketa, penentuan permanent establishment (PE), transfer pricing, serta pertukaran informasi perpajakan. Berikut beberapa poin perubahan yang diatur dalam OECD Model Tax Convention, meliputi:

  1. Pembaruan Pasal 25, yang menegaskan hubungan antara Mutual Agreement Procedures (MAP) dalam OECD Model dan rezim General Agreement on Trade in Service. Ketentuan ini menegaskan bahwa hanya tindakan yang terkait Pasal 24 tentang non-diskriminasi yang dianggap berada dalam cakupan tax treaty. Sehingga mencegah isu perpajakan umum dialihkan ke forum WTO. Selain itu, apabila negara-negara bersengketa mengenai apakah suatu tindakan termasuk dalam cakupan tax treaty, penyelesaiannya wajib dilakukan melalui MAP berdasarkan Pasal 25 (3) atau melalui prosedur lain yang disepakati bersama, bukan melalui mekanisme GATS.
  2. Perubahan Commentary Pasal 5 yang menegaskan status Home Office sebagai BUT. OECD merincikan kriteria objektif mengenai kapan home office dapat menjadi place of business bagi perusahaan. Pembaruan ini memperjelas bahwa BUT tidak otomatis terbentuk, kecuali terpenuhi syarat-syarat seperti pekerjaan dilakukan dari rumah ≥ 50% waktu kerja serta terdapat alasan komersial yang jelas.
  3. Perubahan Commentary Pasal 5 yang mengatur terkait opsi alternatif untuk aktivitas ekstraktif seperti eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. OECD menambahkan opsi bilateral yang memungkinkan negara dapat menetapkan ambang waktu BUT lebih singkat untuk kegiatan eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam dan memperlakukan lokasi ekstraksi (tambang, sumur, fasilitas offshore) sebagai BUT secara otomatis.
  4. Perubahan Commentary Pasal 9 yang mempertegas aturan transfer pricing untuk transaksi keuangan dan pembatasan bunga pinjaman. OECD mempertegas mengenai penggunaan OECD Transfer Pricing Guidelines terbaru, termasuk prinsip accurate delineation serta mengatur hubungan Pasal 9 dengan aturan domestik terkait pembatasan beban bunga.
  5. Perubahan Commentary Pasal 25 yang mengatur terkait mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan internasional. Pembaruan ini menegaskan, bagi negara yang mengadopsi Amount B, setiap sengketa transfer pricing wajib mengikuti arahan dalam Annex Chapter IV Transfer Pricing Guidelines. Ini menjadikan Annex Amount B sebagai pedoman operasional dalam menangani sengketa transfer pricing melalui MAP maupun arbitrase. Bagi negara yang tidak mengadopsi Amount B tidak diwajibkan mengikuti ketentuan tersebut.
  6. Perubahan Commentary Pasal 26 yang menekankan aspek kerahasiaan dalam pertukaran informasi perpajakan. OECD memperkuat aturan kerahasiaan dalam pertukaran informasi perpajakan antarnegara hanya sebatas untuk kebutuhan memperoleh informasi. Informasi pertukaran dapat digunakan tanpa perlu izin tambahan dari negara pengirim, namun tetap dilarang untuk diungkap kepada pihak yang tidak berwenang, termasuk berdasarkan aturan keterbukaan informasi publik.

Sebagai informasi, pembaruan ini mencerminkan perkembangan terbaru dalam perpajakan internasional dan menawarkan panduan yang lebih baik untuk interpretasi dan penerapan perjanjian pajak. Perubahan-perubahan ini akan dimasukkan ke dalam edisi ringkas dan lengkap Model OECD yang akan datang, yang akan diterbitkan pada tahun 2026.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA