Menentukan PPh Badan bagi BUT

Income Tax Calculation Calculate  - stevepb / Pixabay
stevepb / Pixabay

Pertanyaan

BUT Oase merupakan unit BUT yang dimiliki suatu perusahaan asing Oase, Ltd yang bergerak di bidang produksi minuman kaleng.  Di tahun 2021, BUT Oase mencatat peredaran bruto sebesar Rp40.000.000.000 serta total biaya operasi dan non operasi yang dapat menjadi biaya secara pajak adalah sebesar Rp15.000.000.000.

Di luar penghasilan bruto di atas, pada tahun 2021, BUT Oase melakukan kontrak dengan PT Segar Abadi terkait penggunaan formula minuman Oase. Diketahui bahwa Oase Ltd memberikan jasa teknik kepada PT Segar Abadi sehubungan dengan penggunaan formula tersebut. Imbalan yang diterima adalah sebesar Rp500.000.000

Di luar biaya yang telah disebutkan terdapat biaya lain yang dikeluarkan oleh BUT Oase yaitu imbalan jasa manajemen kepada kantor pusat sebesar Rp800.000.000. BUT Oase juga membebankan biaya administrasi kantor pusat sebesar Rp1.000.000.000. Jumlah tersebut telah sesuai dengan perbandingan omzet BUT Oase dengan omzet global Oase Ltd.

Jika pada tahun 2021 seluruh laba BUT Oase diinvestasikan di Indonesia, berapakah jumlah PPh Badan atas penghasilan BUT Oase?

Jawaban

Dalam ketentuan perpajakan, bentuk usaha tetap (BUT) merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN). Meskipun berstatus SPLN, terdapat perlakuan perpajakan yang serupa dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri yaitu membayar PPh Badan. Terdapat perbedaan dalam penghitungan PPh Badan bagi BUT, yakni dalam menentukan objek pajak serta biaya yang dapat dikurangkan.

Merujuk Pasal 5 ayat (1) UU PPh, yang menjadi objek pajak BUT adalah:

a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai
b. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia
c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud

Pada Pasal 5 ayat (3) UU PPh, dijelaskan beberapa jenis biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan oleh BUT. BUT diperkenankan membebankan biaya administrasi kantor pusat biaya sepanjang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Beberapa jenis pembayaran kepada kantor pusat tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya, yaitu royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya, imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya, dan bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.

Pada kasus BUT Oase, terdapat pembayaran jasa manajemen kepada kantor pusat. Sesuai ketentuan pada Pasal 5 ayat (3), biaya tersebut tidak dapat dibebankan. Terkait biaya kantor pusat, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/1995, besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia. Pada kasus di atas, jumlah yang dibebankan telah sesuai dengan ketentuan sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bagi BUT Oase.

Oase Ltd. diketahui memperoleh penghasilan dari Indonesia sehubungan dengan jasa teknik yang diberikan berkaitan dengan penggunaan formula. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) UU PPh, penghasilan tersebut dapat dikategorikan sebagai effectively connected income, sehingga menjadi penghasilan BUT.

Dengan demikian, berikut merupakan penghitungan PPh Badan bagi BUT Oase:

Penghasilan BrutoRp40.000.000.000
Penghasilan kantor pusat sehubungan dengan penggunaan harta (effectively connected income)Rp500.000.000
Biaya operasional dan non operasionalRp15.000.000.000
Biaya administrasi kantor pusatRp1.000.000.000
Penghasilan Kena PajakRp24.500.000.000
PPh Badan (22%)Rp5.390.000.000
Categories: Studi Kasus

Artikel Terkait