Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984, jasa teknik didefinisikan sebagai pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan. Beberapa contoh bentuk jasa teknik adalah:
Imbalan atas jasa teknik yang diperoleh subjek pajak badan, merupakan objek PPh Pasal 23. Untuk menghitung PPh Pasal 23 atas jasa teknik tersebut, tarif yang berlaku adalah 2%. Tarif lebih tinggi 100% berlaku apabila pemberi jasa tidak memiliki NPWP, sehingga tarif efektif yang berlaku menjadi 4%.
PPh Pasal 23 Jasa Teknik = 2% x Jumlah Bruto
Dasar pengenaan pajak (DPP) menggunakan jumlah bruto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh penerima jasa. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Selain aspek pajak PPh, aspek pajak lain yang dikenakan atas jasa teknik adalah PPN. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A UU PPN, Jasa teknik tidak termasuk dalam negative list pengenaan PPN, sehingga jasa teknik merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN. PPN terutang saat terjadi penyerahan jasa. Untuk menghitung PPN atas jasa teknik, tarif yang berlaku adalah tarif umum yakni 11%. DPP PPN yang digunakan adalah sebesar nilai penggantian.
PPN Jasa Teknik = 11% x Nilai Penggantian
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa teknik wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Faktur pajak dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. PPN dapat dijadikan kredit pajak sepanjang telah memenuhi syarat pengkreditan PPN.
Categories:
Tax Learning14 Januari 2025