Dengan perkembangan teknologi, transaksi pinjam-meminjam kini dapat dilakukan melalui platform Peer to Peer Lending (P2P Lending). Platform ini menjembatani peminjam (borrower) dengan pihak pemberi pinjaman (lender).
Dari transaksi tersebut, pemberi pinjaman atau lender akan menerima penghasilan berupa bunga. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 (PMK 69/2022), bunga tersebut merupakan penghasilan yang dipotong pajak penghasilan.
Pemotongan Pajak atas Bunga Pinjaman oleh Platform P2P Lending
Sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 69/2022, penyelenggara P2P Lending yang terdaftar atau memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditunjuk sebagai pemotong pajak. Penghasilan bunga yang diterima lender akan dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Jika lender merupakan wajib pajak luar negeri, pajak yang dipotong adalah PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai ketentuan pada tax treaty.
Perlu dicatat, jika pembayaran bunga dilakukan tidak melalui platform yang memiliki izin, pemotongan pajak dilakukan oleh penerima pinjaman.
Kewajiban Pajak bagi Lender
PMK 69/2022 mengatur bahwa penghasilan bunga yang diterima oleh lender merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Penghasilan ini dilaporkan sebagai penghasilan bunga dalam kategori Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya. Penghasilan bunga tersebut kemudian akan digabungkan dengan penghasilan lainnya dan dihitung kembali dengan tarif PPh progresif untuk orang pribadi, atau tarif PPh Badan bagi wajib pajak badan.
Lender atau pemberi pinjaman berhak mengkreditkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh penyedia platform P2P Lending. PPh Pasal 23 yang dipotong menjadi kredit pajak dalam negeri dan akan mengurangi jumlah pajak yang terutang untuk tahun pajak bersangkutan.
Contoh Penghitungan
PT A melakukan pinjaman sebesar Rp50.000.000,00 untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan melalui aplikasi Pinjam Aja milik PT B, yang merupakan penyelenggara P2P Lending dan telah mendapat izin dari OJK. Pinjaman PT A dibiayai oleh PT C sebesar Rp20.000.000 dan Z Ltd (residen Singapura) sebesar Rp30.000.000. Pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan. Besaran bunga pinjaman yang harus dibayar oleh PT A setiap bulan sebesar Rp1.000.000 (2% per bulan dari total pinjaman). Z Ltd tidak menyerahkan Surat Keterangan Domisili kepada PT B.
Besaran bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan kepada pemberi pinjaman adalah sebagai berikut: PT C = (20.000.000/50.000.000) x Rp1.000.000 = Rp400.000
Z Ltd = (30.000.000/50.000.000) x Rp1.000.000 = Rp600.000
Atas pembayaran tersebut, PT B wajib melakukan pemotongan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman, yaitu:
PPh Pasal 23 kepada PT C sebesar 15% x Rp400.000 = Rp60.000
PPh Pasal 26 kepada Z Ltd sebesar 20% x Rp600.000 = Rp120.000
PT C wajib menyampaikan penghasilan bunga sebesar Rp400.000 sebagai Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya dalam SPT Tahunan PPh Badan. PT C juga dapat memperhitungkan PPh Pasal 23 sebesar Rp60.000 sebagai kredit pajak dalam negeri saat menghitung PPh Badan yang harus dibayar.