Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tarif PPN ini berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang dipungut PPN, termasuk jasa penyelenggaraan teknologi finansial, seperti e-wallet dan QRIS.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penegasan bahwa PPN dalam penggunaan e-wallet dikenakan atas jasa layanan penggunaan. Sementara itu, pada transaksi menggunakan QRIS, PPN dikenakan oleh penyelenggara sistem pembayaran kepada merchant.
“Yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut,” tulis DJP dalam keterangan tertulis nomor KT-03/2024 yang dirilis Minggu (21/12/2024).
Sebagai ilustrasi, Tuan A melakukan top-up e-wallet sebesar Rp500.000. Biaya top-up yang dikenakan sebesar Rp1.500. PPN yang dikenakan adalah sebesar Rp180 (12% x Rp1.500).
Untuk penggunaan pembayaran menggunakan QRIS, DJP menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022, PPN terkait jasa sistem pembayaran dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR). “Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah MDR yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,” tulis DJP.
DJP mencontohkan, pada Desember 2024, transaksi sebesar Rp5.000.000, terutang PPN sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp5.550.000. Jumlah yang dibayarkan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya. Hal ini dikarenakan PPN terkait jasa pembayaran dikenakan kepada merchant, bukan pembeli.