Tax Learning

PPN Pakai DPP Nilai Lain, Bagaimana DPP PPh?

Redaksi Ortax

14 Januari 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) mengatur penggunaan DPP Nilai Lain untuk penghitungan PPN atas penyerahan barang dan jasa selain barang mewah. DPP yang digunakan adalah sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian. Ketentuan ini berlaku untuk DPP PPN, tidak berlaku untuk DPP Pajak Penghasilan (PPh).

Secara tidak langsung, penggunaan DPP Nilai Lain sebesar 11/12 merupakan DPP “default” yang digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) saat menghitung PPN. Hal ini dikarenakan ketentuan ini berlaku untuk seluruh barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) selain BKP mewah. Namun, apabila dalam transaksi tersebut terdapat pemotongan/pemungutan PPh, penghitungan PPh tidak dipengaruhi ketentuan PMK 131/2024.

PMK 131/2024 hanya mengatur terkait penghitungan PPN, tidak mengatur mengenai penghitungan PPh. Hal ini juga ditegaskan lewat dokumen Frequently Asked Question (FAQ) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. “DPP nilai lain (11/12 dari harga jual atau penggantian) digunakan hanya untuk kepentingan pemungutan PPN,” bunyi penjelasan DJP.

Sebagai contoh, pada tanggal 10 Januari 2025, PT A yang merupakan PKP memberikan jasa pengelolaan website kepada PT B sebesar Rp12.000.000, belum termasuk PPN dan PPh. Transaksi tersebut tidak termasuk penyerahan BKP mewah. Jasa pengelolaan website termasuk jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan PMK 141/PMK.03/2015. Atas transaksi ini:

  1. PT A memungut PPN dengan DPP sebesar Rp11.000.000 (11/12 x Rp12.000.000)
  2. PPN yang dipungut adalah sebesar Rp1.320.000 (12% x Rp11.000.000)
  3. PT B memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan yang dibayarkan kepada PT A dengan DPP sebesar Rp12.000.000
  4. PPh Pasal 23 yang dipotong adalah sebesar Rp240.000.

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA