Berita Nasional

PPN PMSE Capai Rp34,54 Triliun, IBFD Hingga OpenAI Ditunjuk Jadi Pemungut

Medina Kyara Putrifidi

Melalui Direktur Jenderal Pajak (DJP) pemerintah berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital, khususnya untuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pada bulan November 2025, terdapat penambahan tiga perusahaan yang baru ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE.

Berdasarkan Siaran Pers SP-35/2025, tiga perusahaan yang ditunjuk oleh DJP yaitu International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD), Bespin Global dan OpenAI OpCo, LLC. Dalam bulan yang sama, pemerintah juga melakukan pencabutan terhadap satu perusahaan pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.

Sejak berlakunya PPN PMSE, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus mengalami tren pertumbuhan setiap tahunnya. Sampai dengan 30 November 2025, sebanyak 215 PMSE telah menyetorkan PPN PMSE dengan total mencapai Rp34,54 triliun.

Berikut merupakan rincian total penyetoran PPN PMSE:

Tahun
Jumlah Penerimaan PPN PMSE
2020
Rp731,4 miliar
2021
Rp3,9 triliun
2022
Rp5,51 triliun
2023
Rp6,76 triliun
2024
Rp8,44 triliun
2025 (November 2025)
Rp9,19 triliun

Ketentuan pemungutan PPN PPN PMSE diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 12 Tahun 2025 (PER 12/2025). PPN PMSE dikenakan atas transaksi Jasa Kena Pajak maupun Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dalam bentuk digital yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri. Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah mereka yang sudah memenuhi batasan kriteria tertentu sesuai PER 12/2025.

Categories:

Berita Nasional

Tagged:

ppn pmse,
ppn
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA