Pemberian sumbangan dapat beragam penyerahannya, seperti sumbangan penanggulangan bencana, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan infrastruktur sosial dan lain sebagainya. Meskipun tidak termasuk dalam aktivitas jual-beli, pengusaha kena pajak (PKP) yang memberikan sumbangan tetap harus memperhatikan aspek pengenaan PPN. Berikut penjelasannya.
Mengacu pada Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, dijelaskan bahwa salah satu bentuk penyerahan BKP yang dikenakan PPN adalah pemberian cuma-cuma. Lebih lanjut, pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, penyerahan JKP dalam daerah pabean yang dilakukan oleh PKP untuk pemberian cuma-cuma juga dikenakan PPN. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bentuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang diberikan secara cuma-cuma dalam bentuk sumbangan tetap dikenakan PPN.
Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP maupun JKP. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN, wajib membuat faktur pajak PPN untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024), penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP wajib dipungut PPN dengan tarif 12% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain. Untuk pemberian cuma-cuma, nilai lain dapat dihitung dengan mengalikan 11/12 dengan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor atas pemberian BKP dan/atau JKP secara cuma-cuma.
PPN terutang = 12% x 11/12 x (harga jual atau penggantian - laba kotor)
PKP harus membuat faktur pajak dengan menggunakan kode dan nomor seri faktur pajak. Kode dan nomor seri faktur pajak tersebut terdiri dari 17 digit angka. Ketentuan kode transaksi dan NSFP dapat Anda dilihat pada artikel berikut ini: Ketentuan Terbaru Kode Transaksi dan Nomor Seri Faktur Pajak.
Dalam hal sumbangan diberikan cuma-cuma atas BKP, faktur pajak harus dibuat pada saat BKP tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang. Sementara itu, untuk pemberian cuma-cuma atas JKP, faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan JKP, yaitu terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.
Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 54 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2025 (PER 11/2025), dijelaskan bahwa pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhir dapat membuat faktur pajak digunggung yang memuat keterangan paling sedikit:
Untuk dicermati, dalam hal pemungutan PPN menggunakan DPP nilai lain, maka faktur pajaknya menggunakan kode 04.
Categories:
Tax LearningJadwal Training
24 September 2025