
Meskipun administrasi faktur pajak kini dilakukan di Coretax, Direktur Jenderal Pajak (DJP) masih membuka ruang bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop. Namun, DJP mengingatkan bahwa penggantian atau pembatalan faktur pajak kini tak lagi dapat dilakukan lewat aplikasi tersebut.
"#KawanPajak, khususnya para PKP. Perlu diketahui bahwa sejak 8 November 2025, status faktur pajak yang diganti atau dibatalkan lewat e-Faktur Desktop tidak lagi tersinkronisasi otomatis alias dimigrasi ke sistem Coretax," tulis DJP melalui akun Instagram resminya.
DJP menjelaskan data penggantian atau pembatalan tidak akan termigrasi. Meskipun penggantian atau pembatalan mendapat persetujuan di e-Faktur Desktop, status faktur pajak tetap approved di aplikasi Coretax. "Jika tetap dilakukan, akan muncul notifikasi ETAX-API-10056: Upload faktur pajak keluaran pengganti tidak dapat dilakukan, silahkan meng-upload faktur pajak pengganti melalui aplikasi Coretax," tegas DJP.
Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, beberapa hal yang dapat menyebabkan PKP perlu membuat faktur pajak pengganti yakni terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan faktur pajak yang mengakibatkan keterangan faktur pajak tidak benar, tidak lengkap, dan tidak jelas. Sementara itu, pembatalan faktur pajak dilakukan dalam hal barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang transaksinya dibatalkan, atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.
Pada aplikasi Coretax, faktur pajak dapat dilakukan penggantian atau pembatalan setelah disetujui oleh pembeli. Sebelum disetujui, faktur pajak akan berstatus "Waiting For Amendment" atau "Waiting For Cancelation". Tata cara penggantian atau pembatalan faktur pajak di aplikasi Coretax dapat dilihat pada artikel berikut ini:
Membuat Faktur Pajak Pengganti pada Aplikasi Coretax
PPN Era Coretax: Pembatalan Faktur Pajak Perlu Konfirmasi Pembeli
