Dalam melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan di Coretax, wajib pajak dapat menggunakan skema impor dengan format file Extensible Markup Language (XML). Pada akhir bulan Februari, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengunggah update format XML Lampiran 9 untuk daftar penyusutan dan amortisasi fiskal di Coretax pada laman pajak.go.id/en/node/112031. Untuk melakukan impor data wajib pajak harus terlebih dulu mengunduh converter XML yang disediakan DJP.
File Converter XML Lampiran 9
Setelah mengunduh file converter XML untuk Lampiran 9 pada laman resmi DJP, wajib pajak dapat melakukan proses extract untuk file converter XML tersebut. Hasil extract akan muncul dalam bentuk folder berjudul Badan_ConverterPenyusutanAmortisasi. Wajib pajak dapat membuka file tersebut dan pilih file excel 2_Badan_L9_PenyusutanAmortisasi_Template.xlsx

File excel tersebut terdiri dari 5 sheets yaitu, Deprectiation, Amortization, Petunjuk Pengisian, RefDepreciation dan RefAmortization. Untuk mengisi data penyusutan wajib pajak dapat melakukannya pada sheet Depreciation, sementara untuk data amortisasi dapat diisi pada sheet Amortization.


Konversi File Excel ke Format XML
- Untuk melakukan konversi, wajib pajak perlu membuka aplikasi Converter yang tersedia pada folder yang sudah diunduh.

- Setelah membuka aplikasi Converter, tekan tombol Pilih File Excel. Kemudian pilih file excel yang sudah selesai diisi dan klik tombol Open.
- Jika berhasil, notifikasi Sukses dan lokasi penyimpanan file hasil konversi akan muncul ketika wajib pajak selesai melakukan proses konversi.

- File XML berhasil di konversi, wajib pajak dapat melakukan proses impor data pada Lampiran 9 di aplikasi Coretax.
