Tax Learning

Impor Daftar Aset Kini Pakai XML, Bagaimana Formatnya?

Medina Kyara Putrifidi

Perubahan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak dalam pelaporan SPT PPh Badan adalah perubahan proses bisnis pada aplikasi Coretax. Saat ini Coretax menggunakan skema impor data dengan format file Extensible Markup Language (XML).

Lampiran 9 untuk daftar penyusutan dan amortisasi fiskal merupakan salah satu dokumen yang diimpor menggunakan format XML Coretax. Untuk membuat file XML daftar penyusutan dan amortisasi, wajib pajak dapat mengunduh template maupun converter dalam bentuk file Excel pada pajak.go.id/en/node/112031.

Format Impor Daftar Penyusutan dan Amortisasi

File converter Excel penyusutan dan amortisasi terdiri dari 4 sheets, yaitu Data, Petunjuk Pengisian, Ref, dan Ref Amortization. Lakukan pengisian data penyusutan dan amortisasi yang dibutuhkan pada sheet Data.

Untuk mengisi kolom-kolom pada sheet "Data" wajib pajak harus merujuk pada referensi yang sudah disediakan pada file converter Excel tersebut. Referensi pengisian sheet Data untuk aset berwujud dapat dilihat pada sheet Ref, sementara untuk aset tidak berwujud dapat dilihat pada sheet Ref Amortization.

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan oleh wajib pajak ketika melakukan pengisian sheet data untuk aset berwujud/tidak berwujud:

  1. Kolom Kode Aset diisi dengan 4 digit angka mengikuti kode referensi pada sheet. Terdapat 25 kode aset untuk penyusutan dan 11 kode aset untuk amortisasi. Contoh pengisian, 0401.
  2. Kolom Kelompok Aset diisi mengikuti referensi pada sheet. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 Pengelompokkan terdiri dari Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, Kelompok 4, Bangunan Permanen, dan Bangunan Tidak Permanen.
  3. Kolom Metode Komersial dan Metode Fiskal diisi mengikuti kode referensi pada sheet. Untuk metode komersial, dapat diisi dengan GL (Garis Lurus), JAT (Jumlah Angka Tahun), JJJ (Jumlah Jam Jasa), JSP (Jumlah Satuan Produksi), ML (Metode Lainnya), SM( Saldo Menurun), SMG (Saldo Menurun Ganda). Sementara itu, metode fiskal dapat diisi dengan GL (Garis Lurus), JSP (Jumlah Satuan Produksi), SM (Saldo Menurun).

Setelah selesai mengisi sheet data, untuk mengubah format file converter Excel menjadi XML, gunakan menu "Developer" kemudian klik "Export".

Impor File XML

Proses pengimporan data untuk pengisian Lampiran 9 pada aplikasi Coretax digabung dalam 1 file XML. Wajib pajak dapat menggunakan tombol "Impor Data" untuk melakukan pengisian lampiran dengan mengunggah file XML yang telah disiapkan sebelumnya.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA