Salah satu perubahan proses bisnis saat penerapan Coretax adalah penggunaan file Extensible Markup Language (XML). File XML akan digunakan sebagai format file impor data, seperti data bukti potong dan faktur pajak.
Menjelang implementasi Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis file converter XML. File ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang sebelumnya menggunakan aplikasi Microsoft Office Excel dalam pembuatan file berformat CSV. Dengan file ini, wajib pajak cukup mengisi data pada file yang disediakan kemudian melalukan ekspor data dalam bentuk XML. Berikut langkah-langkahnya.
Pertama, buka file converter sesuai dengan jenis data yang akan diimpor dengan aplikasi Microsoft Office Excel. File converter dapat diunduh pada laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax
Berikutnya, isi data pada sheet DATA. Isi kolom NPWP Pemotong dengan NPWP 16 Digit. Sistem Coretax akan melakukan validasi untuk data NPWP (pemotong dan lawan transaksi), NITKU (pemotong dan lawan transaksi), kode objek pajak, serta tarif.
Penjelasan terkait pengisian data untuk setiap kolom dapat dilihat pada sheet REF.
Setelah data terisi, langkah selanjutnya adalah membuat file XML. Sebelum membuat file XML, aktifkan menu Developer pada Ribbon. Cara untuk mengaktifkan menu Developer adalah pilih menu File, kemudian pilih menu Options. Selanjutnya, pilih Customize Ribbon, lalu centang Developer dan klik tombol OK.
Untuk membuat file XML, masuk ke menu Developer. Kemudian, klik Export. Ketik nama dan pilih lokasi penyimpanan file, lalu pilih Export. Data siap diimpor pada Coretax.