Salah satu perubahan proses bisnis saat penerapan Coretax adalah penggunaan file Extensible Markup Language (XML). File XML akan digunakan sebagai format file impor data, seperti data bukti potong dan faktur pajak.
Update: Saat ini, pembuatan file XML dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui aplikasi Microsoft Excel. Kedua, aplikasi converter yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk membuat file XML dengan Excel, wajib pajak cukup mengisi data pada file format Excel yang disediakan kemudian diekspor dalam bentuk XML. Berikut langkah-langkahnya.
Pertama, buka file converter sesuai dengan jenis data yang akan diimpor dengan aplikasi Microsoft Office Excel. File converter dapat diunduh pada laman: https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. Pastikan menggunakan file converter XML versi terbaru. Ilustrasi pada artikel ini menggunakan file Converter untuk pembuatan BPPU.
Berikutnya, isi data pada sheet DATA. Isi kolom NPWP Pemotong dengan NPWP 16 Digit. Sistem Coretax akan melakukan validasi untuk data NPWP (pemotong dan lawan transaksi), NITKU (pemotong dan lawan transaksi), kode objek pajak, serta tarif.
Penjelasan terkait pengisian data untuk setiap kolom dapat dilihat pada sheet REF.
Setelah data terisi, langkah selanjutnya adalah membuat file XML. Sebelum membuat file XML, aktifkan menu Developer pada Ribbon. Cara untuk mengaktifkan menu Developer adalah pilih menu File, kemudian pilih menu Options. Selanjutnya, pilih Customize Ribbon, lalu centang Developer dan klik tombol OK.
Untuk membuat file XML, masuk ke menu Developer. Kemudian, klik Export. Ketik nama dan pilih lokasi penyimpanan file, lalu pilih Export. Data siap diimpor pada Coretax.
Selain lewat aplikasi Excel, pembuatan file XML juga dapat dilakukan dengan aplikasi converter. Aplikasi ini digunakan khusus untuk impor data berupa:
Aplikasi dapat diunduh pada tautan yang sama saat mengunduh template faktur keluaran/retur faktur masukan.
Categories:
Tax Alert