Pemerintah kembali melakukan penyesuaian regulasi perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025 (PMK 54/2025). Beleid ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), yang secara substansi mengatur penghapusan pasal-pasal tertentu pasca diterbitkannya peraturan terkait ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion serta transaksi aset kripto.
Berdasarkan Pasal 1 PMK 54/2025, dijelaskan bahwa ketentuan Pasal 1 angka 199 sampai dengan angka 206 pada PMK 81/2024 dihapus. Adapun pokok pengaturan yang dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 yang dihapus yakni definisi aset kripto hingga definisi bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.
Beberapa ketentuan terkait pemungutan PPh Pasal 22 yang dihapus adalah sebagai berikut. Pertama, bagian kelima Bab VI (Pasal 217-225) tentang Pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Kedua, Pasal 465 huruf w tentang pendelegasian penetapan prosedur pemungutan PPh Pasal 22 kepada Direktur Jenderal Pajak, serta Pasal 467 terkait pendelegasian kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait penetapan tata cara pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan/atau PPN dan impor sementara juga dihapus.
Berikutnya, Pasal 471 tentang barang tertentu lainnya sesuai uraian barang dan pos tarif/harmonized system (HS Code) yang diatur dalam Lampiran Huruf EEEE PMK 81/2024 dihapus. Sebagai informasi, kini aturan terkait pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dan kegiatan usaha lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025).
Terkait aset kripto, PMK 54/2025 menghapus bagian keduapuluh Bab VI (Pasal 340-369, kecuali Pasal 343) tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Lebih lanjut, Pasal 469 huruf l tentang penghitungan PPN dan PPh Pasal 22 atas jual beli aset kripto, yang tercantum dalam Lampiran Huruf OOO PMK 81/2024 dihapus. Saat ini aturan terkait transaksi aset kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025).
Categories:
Tax LearningJadwal Training
04 August 2025