Tax Learning

Bayar Angsuran PPh Pasal 25 di Coretax? Cek Riwayatnya di Buku Besar

PPh Pasal 25 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara angsuran dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan setiap bulan setelah memperhitungkan kredit pajak yang dimiliki. Wajib pajak yang telah melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sepanjang tahun pajak berjalan dapat memeriksa kembali riwayat transaksinya melalui akun Coretax wajib pajak.

Bagi wajib pajak, penting untuk memastikan bahwa seluruh pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang telah disetor dan terdokumentasi dalam Coretax. Wajib pajak dapat memverifikasi pembayaran tersebut sebelum digunakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi X @kring_pajak menjelaskan bahwa wajib pajak dapat melihat riwayat pembayaran angsuran tersebut dengan mengakses menu Buku Besar.

“Untuk melihat pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang sudah dibayarkan di tahun 2025, silakan login ke akun Coretax DJP, pilih menu Buku Besar, lalu klik Terapkan Filter,” jelas Kring Pajak.

Untuk menampilkan pembayaran yang telah disetor pada rentang tertentu semisal tahun 2025, wajib pajak dapat mengatur tanggal transaksi mulai dari 1 Januari 2025 hingga tanggal saat ini agar seluruh transaksi pembayaran pada periode tersebut dapat ditampilkan oleh sistem. Langkah berikutnya, bagi wajib pajak orang pribadi yang mengangsur, wajib pajak dapat mengisi kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP/KJS) dengan kode 411125/100. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, isikan KAP/KJS menggunakan kode 411126/100.

Perlu dicatat, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), PPh Pasal 25 harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 akan mendapat nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 karena tanda penerimaan tersebut dianggap sebagai bukti penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25.

Bagi wajib pajak badan yang melakukan pembukuan dengan mata uang dolar USD, mulai tahun pajak 2025 harus membayar angsuran PPh 25 dalam mata uang USD, sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024. Mitigasi sanksi kesalahan setor PPh 25 bagi wajib pajak badan yang melakukan pembukuan dengan mata uang dolar USD, dapat dibaca melalui artikel berikut ini: Ingat! WP dengan Pembukuan USD Harus Bayar Angsuran PPh 25 dengan Mata Uang USD

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA