Tax Learning

Ingat! WP dengan Pembukuan USD Harus Bayar Angsuran PPh 25 dengan Mata Uang USD

Medina Kyara Putrifidi

Wajib pajak yang melakukan pembukuan dengan mata uang dolar USD, mulai tahun pajak 2025 harus membayar angsuran PPh 25 dalam mata uang USD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keungan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Wajib pajak yang telah mendapatkan izin pembukuan dengan mata uang USD, baik secara permohonan maupun pemberitahuan tertulis, tidak boleh membayar angsuran PPh Pasal 25 dalam mata uang rupiah.

PMK 81/2024 mengatur bahwa wajib pajak yang dimaksud harus melakukan pembayaran dan penyetoran dalam mata uang USD untuk:

  1. PPh Pasal 25
  2. PPh Pasal 29
  3. STP,SKPKB, SKPBT, dan jenis surat keputusan lain yang diterbitkan dalam mata uang USD; dan
  4. deposit pajak yang digunakan untuk pembayaran poin nomor 1 sampai dengan 3.

Jika WP Terlanjur Membayar dalam Rupiah

Jika wajib pajak sudah terlanjur membayar angsuran PPh Pasal 25 menggunakan mata uang rupiah, atas pembayaran tersebut dianggap sebagai kelebihan bayar. Pembayaran tersebut menjadi kelebihan bayar karena mata uang yang digunakan yaitu rupiah, tidak sesuai dengan ketentuan pada PMK 81/2024 yang mewajibkan penggunaan mata uang USD.

Pada akun wajib pajak yang menggunakan pembukuan USD, sistem tidak dapat membaca pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang sudah dilakukan dalam mata uang rupiah. Hal ini berdampak pada pengisian SPT Tahunan PPh Badan mata uang USD karena data pembayaran tidak ter-prepopulated. Nilai angsuran PPh Pasal 25 juga tidak bisa diisi secara manual. Apabila hal ini terjadi, maka nilai kurang bayar pada pada SPT Tahunan akan menjadi lebih besar dari yang seharusnya.

Solusi Jika Terlanjur Membayar dalam Rupiah

Dalam kasus wajib pajak sudah melakukan setor dalam mata uang rupiah, maka wajib pajak dapat melakukan:

  1. Pembayaran ulang menggunakan mata uang yang sesuai yaitu, USD. Ketika membuat kode billing baru pastikan mata uang yang dipilih wajib pajak adalah USD.
  2. Pengajuan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) melalui Coretax.

Mitigasi Sanksi Kesalahan Setor PPh 25

Kesalahan setor angsuran PPh 25 yang dilakukan oleh wajib pajak dapat menimbulkan potensi sanksi administrasi atas keterlambatan setor, sehingga diperlukan langkah mitigasi risiko. Wajib pajak dapat melakukan konsultasi dengan seksi pengawasan untuk meminta Berita Acara Tidak Diterbitkan STP. Dengan langkah tersebut penghapusan sanksi dapat dilakukan selama wajib dapat menunjukkan bukti terjadinya kesalahan pembuatan kode billing dan sudah membuat pengajuan PPYSTT di Coretax. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU KUP yang memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan pengurangan/penghapusan atas sanksi administratif.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA