Tax Learning

Bagaimana Mengajukan NPPN untuk Istri yang Gabung NPWP dengan Suami?

Wajib pajak berstatus istri yang kewajiban perpajakannya memilih bergabung dengan suami, dapat mengajukan pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) melalui akun Coretax suami. Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun X @kring_pajak saat menanggapi cuitan pengguna terkait tata cara pemberitahuan NPPN oleh istri yang berprofesi sebagai pekerja bebas dan status wajib pajak nonaktif.

"Jika istri sebagai pekerja bebas, memilih menggabungkan NPWP dengan suami. Bagaimana cara mengajukan permohonan menggunakan NPPN tersebut? Apakah dari akun suami atau istri? Sebab ketika mengajukan di akun istri, secara sistem tidak bisa karena status pajak istri nonaktif?," ujar pengguna kepada akun X @kring_pajak.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kring Pajak menjelaskan pengajuan dapat dilakukan dari akun Coretax suami. "Selama hak dan kewajiban perpajakan istri memilih untuk bergabung dengan suami, maka pemberitahuan NPPN cukup diajukan melalui akun Coretax suami,” jawab akun X @kring_pajak.

Agar wajib pajak berhak menggunakan NPPN, wajib pajak perlu melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Dirjen Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Sementara itu, bagi wajib pajak baru, pemberitahuan NPPN disampaikan paling lambat 3 bulan sejak terdaftar atau pada akhir tahun pajak, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi.

Pemberitahuan yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN. Perlu dicatat, apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 (PER 17/2015), wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diperbolehkan untuk melakukan pencatatan serta menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma. NPPN dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang melakukan pencatatan, dengan peredaran bruto 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar.

Mulai tahun pajak 2025, pemberitahuan NPPN dilakukan melalui Coretax DJP. Panduan mengajukan pemberitahuan NPPN dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Cara Menyampaikan Pemberitahuan NPPN di Coretax.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA