Dalam rangka memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026), menegaskan bahwa mekanisme pengawasan wajib pajak kini dilakukan berbasis risiko mencakup proses perencanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Salah satu mekanisme pengawasan yang disebutkan dalam SE 8/2026 adalah pembentukan komite kepatuhan wajib pajak pada tingkat kantor pusat DJP hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan fungsi dan kewenangan yang disesuaikan pada masing-masing jenjang. Berikut penjelasannya.
Apa Itu Komite Kepatuhan Wajib Pajak?
Berdasarkan Huruf aa SE 8/2026, komite kepatuhan wajib pajak atau komite kepatuhan adalah komite yang berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan wajib pajak pada tingkat kantor pusat DJP, kantor wilayah (kanwil) DJP, dan KPP.
Dalam menjalankan fungsinya, komite kepatuhan memiliki tugas dan kewenangan yang disesuaikan berdasarkan jenjang. Pelaksanaan pada tingkat kanwil DJP dan KPP dijalankan dengan mengacu pada arah kebijakan yang ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP.
Komite Kepatuhan Dapat Menentukan Prioritas Pengawasan
Dalam tahap perencanaan, SE 8/2026 menegaskan bahwa komite kepatuhan dapat membahas dan menetapkan usulan daftar prioritas sasaran pengawasan. Daftar tersebut mencakup Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE), dan Daftar Prioritas Kegiatan Pengumpulan Data (DPKPD).
Selain menentukan sasaran pengawasan, komite kepatuhan juga dapat menetapkan tindak lanjut pengawasan. Tindak lanjut pengawasan tersebut mencakup pengawasan wajib pajak terdaftar melalui Penelitian Kepatuhan Material (PKM), kegiatan ekstensifikasi terhadap wajib pajak belum terdaftar, serta pengawasan berbasis wilayah.
Mekanisme Persetujuan Kasus PKM oleh Komite Kepatuhan
Kewenangan komite kepatuhan tidak terbatas pada tahap perencanaan. Dalam kondisi tertentu, komite kepatuhan dapat melakukan penetapan target PKM secara manual. Penentuan secara manual didasarkan pada indikasi ketidakpatuhan atau usulan pengawasan dari proses bisnis KPD, proses bisnis intelijen, maupun proses bisnis penegakan hukum.
Terhadap wajib pajak yang telah masuk dalam DPP, tim pengawasan akan menindaklanjutinya dengan tahapan analisis data perpajakan. Proses PKM ini dilakukan melalui metode penelitian komprehensif.
Penelitian komprehensif merupakan tahapan awal dalam pengawasan kepatuhan material wajib pajak. Penelitian ini dilakukan secara menyeluruh atas seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak, meliputi analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan. Penelitian kepatuhan material dilakukan paling lama 88 hari kerja dihitung setelah tanggal Surat Perintah Pengawasan sampai dengan laporan hasil analisis (LHA) diterbitkan.
Apabila hasil penelitian komprehensif menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan serta estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, DJP dapat menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), mengusulkan pemeriksaan, atau mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan.
Komite Kepatuhan dalam Pengawasan Wajib Pajak Grup
Selain menetapkan DPP melalui penelitian komprehensif, komite kepatuhan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan wajib pajak grup yang menjadi sasaran pengawasan secara simultan terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, meskipun masing-masing entitas tersebut terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Wilayah (Kanwil) DJP yang berbeda.
Berdasarkan SE 8/2026, pengawasan terhadap wajib pajak grup dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu secara simultan dan terkoordinasi. Selengkapnya terkait pengawasan wajib pajak grup dapat dilihat pada artikel berikut ini: Bisa Diawasi Secara Simultan, Ini Mekanisme Terbaru Pengawasan Wajib Pajak Grup.
