Berita Nasional

Bisa Diawasi Secara Simultan, Ini Mekanisme Terbaru Pengawasan Wajib Pajak Grup

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini dapat melakukan pengawasan secara simultan terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, meskipun masing-masing entitas tersebut terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Wilayah (Kanwil) DJP yang berbeda. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026) tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Melalui SE 8/2026, DJP memperkenalkan mekanisme pengawasan terhadap wajib pajak grup. Wajib pajak grup merupakan kumpulan dari dua atau lebih wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi, dalam suatu kelompok usaha yang terdiri atas pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berdasarkan SE 8/2026, pengawasan terhadap wajib pajak grup dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu secara simultan dan terkoordinasi. Pengawasan simultan adalah pengawasan yang dimulai dan diselesaikan secara bersamaan sesuai dengan linimasa yang telah ditentukan DJP. Sementara itu, pengawasan terkoordinasi dilakukan dengan melibatkan unit-unit kerja DJP yang menangani masing-masing entitas dalam grup usaha.

Untuk mendukung mekanisme pengawasan koordinasi, SE 8/2026 mengatur pembagian kewenangan koordinasi berdasarkan lokasi administrasi perpajakan setiap anggota grup. Apabila anggota wajib pajak grup terdaftar pada lebih dari satu Kanwil DJP, koordinasi pengawasan berada di bawah kendali Kepala Subdirektorat yang membidangi pengawasan di Kantor Pusat DJP.

Sementara itu, apabila entitas grup berada pada beberapa KPP dalam satu Kanwil yang sama, koordinasi dilakukan oleh Kepala Bidang yang membidangi pengawasan pada Kanwil DJP. Apabila seluruh entitas terdaftar pada satu KPP, pengawasan dikoordinasikan langsung oleh Kepala KPP.

Perlu dicatat, secara umum pelaksanaan pengawasan terhadap wajib pajak grup dilakukan melalui penelitian kepatuhan material dengan mekanisme penelitian komprehensif dan dapat dilakukan untuk seluruh atau sebagian anggota wajib pajak grup.

Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material atas seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak secara menyeluruh, antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing, untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan. Adapun jangka waktu penelitian kepatuhan material, yakni paling lama 88 hari kerja dihitung setelah tanggal Surat Perintah Pengawasan sampai dengan laporan hasil analisis (LHA) diterbitkan.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA