Tax Learning

Ini Kriteria WP yang Jadi Sasaran Ekstensifikasi oleh DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki mekanisme untuk menetapkan Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) sebagai dasar pengawasan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, namun belum mendaftarkan diri. Prosedur tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026) tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Apa Itu Daftar Prioritas Ekstensifikasi?

Mengacu pada Bagian E angka 1 huruf n SE 8/2026, DPE merupakan daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP, yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan.

Secara teknis, DPE disusun sebelum DJP melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar. DPE dapat disusun melalui dua mekanisme, yakni melalui skema kolaboratif dan/atau skema nonkolaboratif. DPE dengan skema kolaboratif dilakukan dengan distribusi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) berbasis Compliance Risk Management (CRM) Ekstensifikasi dari Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP kepada KPP Pratama. Sementara itu, DPE dengan skema nonkolaboratif dilakukan dengan cara komite kepatuhan akan melakukan pembangkitan kasus secara manual melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP.

Kriteria Subjek Sasaran Pengawasan

Pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar dilakukan melalui mekanisme Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) dalam rangka ekstensifikasi. Sasaran pengawasan melalui mekanisme P2DK dalam kegiatan ekstensifikasi meliputi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak warisan belum terbagi, dan instansi pemerintah.

Sesuai ketentuan SE 8/2026, kantor pajak akan menyusun Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE). DSE merupakan daftar wajib pajak yang terindikasi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dari DSE, otoritas akan mempertimbangkan sejumlah faktor untuk menentukan apakah wajib pajak tersebut akan masuk ke DPE. Faktor tersebut meliputi:

  1. signifikansi tingkat risiko
  2. nilai data pendapatan, biaya, harta, utang/kewajiban, dan/atau modal yang dimiliki wajib pajak,
  3. jarak ke lokasi wajib pajak, serta
  4. kebijakan atau diskresi Kepala KPP Pratama.

Tindak Lanjut Kepada Wajib Pajak

Sebelum usulan DPE yang disusun KPP Pratama memperoleh persetujuan, sistem CRM akan mengklasifikasikan tingkat risiko wajib pajak. Berdasarkan klasifikasi tersebut, wajib pajak dengan risiko sedang dan tinggi akan ditindaklanjuti melalui kegiatan ekstensifikasi, sedangkan wajib pajak dengan risiko rendah akan menjadi sasaran kegiatan edukasi.

Perlu dicatat, DJP dapat menentukan prioritas pengawasan terhadap pihak-pihak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak berdasarkan pendekatan risiko dan data yang tersedia. Dengan demikian, kegiatan ekstensifikasi diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, terukur, dan efektif dalam mendukung perluasan basis pajak.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA