
Salah satu bagian dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan adalah menghitung angsuran PPh Pasal 25. Di Coretax, penghitungan PPh Pasal 25 dilakukan terpisah pada lampiran tersendiri.
Menampilkan Lampiran 6
Sebelumnya, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 diisi pada Formulir Induk 1771 Bagian E. Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun berjalan dihitung pada Lampiran 6 SPT Tahunan PPh Badan.
Agar Lampiran 6 muncul, pada Induk Bagian G angka 20, pilih opsi Tidak.
Mengisi Lampiran 6
Lampiran 6 terdiri dari dua bagian: (i) Bagian Header, berisi NPWP dan tahun pajak, terisi otomatis; dan (ii) Angsuran Pajak Penghasilan Tahun Pajak Berjalan.
Pada bagian kedua, informasi yang harus diisi oleh wajib pajak adalah sebagai berikut:
- Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran. Jumlah ini diisi dengan angka penghasilan neto fiskal. Penting juga memperhatikan kembali jumlah neto apabila terdapat kondisi-kondisi tertentu, misalnya mendapat penghasilan tidak teratur. (Lihat kembali penjelasannya pada artikel berikut ini: Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Badan
- Kompensasi kerugian fiskal. Jumlah ini akan terisi otomatis berdasarkan data pada Lampiran 7.
- Penghasilan kena pajak. Bagian ini dihitung dari penghasilan yang menjadi dasar penghitungan dikurangi kompensasi kerugian.
- PPh yang terutang. Jumlah ini dihitung dari penghasilan kena pajak dikalikan tarif yang berlaku.
- Kredit pajak tahun lalu atas penghasilan yang termasuk dalam dasar penghitungan angsuran.
- PPh yang harus dibayar sendiri. Jumlah ini dihitung dari PPh yang terutang dikurangi kredit pajak.
- Angsuran PPh Pasal 25. Angsuran dihitung dari PPh yang harus dibayar sendiri dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam tahun pajak.
Jumlah ini akan masuk secara otomatis ke Induk Bagian G Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan.
