Bea Meterai dikenakan atas dua jenis dokumen yakni dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian bersifat perdata dan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan. Dalam UU Bea Meterai, pemungutan Bea Meterai yang terutang atas dokumen dapat dilakukan oleh pemungut Bea Meterai.
Kriteria Pemungut Bea Meterai
Mengacu pada Pasal 56 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 (PMK 78/2024), Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dapat melakukan penetapan wajib pajak sebagai pemungut Bea Meterai secara jabatan atau berdasarkan permohonan. Kriteria wajib pajak yang ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai, antara lain:
- memfasilitasi penerbitan cek dan/atau bilyet giro;
- menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan/atau
- menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen dengan jumlah tertentu berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak seperti surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya dan dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000.
Dalam hal wajib pajak telah memenuhi kriteria namun belum ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan secara elektronik dan/atau secara langsung kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar untuk ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai.
Cara Menyampaikan Pemberitahuan Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai
- Mula-mula login ke Coretax DJP. Apabila permohonan diajukan atas nama perusahaan atau pihak yang diwakili, pilih impersonate dengan cara memilih nama wajib pajak yang diwakili.
- Klik menu Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Pemungut Bea Meterai.
- Sistem akan memunculkan formulir Permohonan Penunjukkan Pemungut Bea Meterai. Pada bagian ini sebagian informasi dalam formulir telah terisi secara otomatis. Periksa kembali data pada kolom yang telah terisi.
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan dengan klik tombol Pilih pada kolom dokumen. Dokumen pendukung yang dimaksud yakni Surat Pernyataan Kesediaan untuk Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai.
- Setelah dokumen diunggah, centang checkbox pernyataan. Kemudian, klik Kirim untuk mengajukan permohonan. Jika permohonan sudah berhasil terkirim, maka akan muncul notifikasi bahwa permohonan telah berhasil.
- Setelah permohonan berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) permohonan penetapan pemungut bea meterai. Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar menerbitkan surat penetapan atau surat penolakan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak BPS diterbitkan.
Contoh Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Ditetapkan Sebagai Pemungut Bea Meterai
Dalam mengajukan permohonan penetapan sebagai pemungut bea meterai, wajib pajak juga perlu melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai pemungut. Format surat pernyataan tersebut dapat dilihat pada lampiran huruf I angka 2 PMK 78/2024.
