
Untuk dapat menggunakan Coretax, salah satu langkah awal yang harus dilakukan oleh wajib pajak melakukan aktivasi akun wajib pajak. Ketika melakukan proses aktivasi akun, wajib pajak berpotensi mengalami kendala berupa munculnya notifikasi error bertuliskan "Operasi Gagal, we can not verify your identity " yang dibarengi dengan notifikasi "Kesalahan saat mengirimkan permintaan akses digital!".
Akun resmi X @kring_pajak menanggapi hal tersebut dengan memberikan sejumlah cara yang dapat diikuti oleh wajib pajak. Langkah awal yang penting adalah wajib pajak perlu memastikan kebenaran format pengisian pada seluruh kolom yang tersedia, seluruh kolom harus dilengkapi dan jangan dibiarkan kosong.

Apabila wajib pajak sudah mengisi dan melengkapi seluruh kolom yang tersedia sesuai dengan formatnya, selanjutnya lakukan clear cache dan cookies pada browser. Untuk asistensi langsung wajib pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat untuk mendapatkan pendampingan aktivasi secara tatap muka.
Jika masih mengalami kendala dalam proses aktivasi, wajib pajak bisa mencoba menggunakan mode
incognito window atau
private browser ketika mengakses laman resmi Coretax. Selain opsi tersebut, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan bantuan melalui email pengaduan@pajak.go.id , telepon Kring Pajak 1500200, fitur
live chat di situs
pajak.go.id atau melalui
Helpdesk di KPP dan KP2KP sekitar wajib pajak.