
Mulai tahun pajak 2025 penyampaian SPT Tahunan PPh Badan akan menggunakan aplikasi Coretax. Terdapat beberapa perubahan cara pengisian SPT PPh Badan yang harus diperhatikan dalam pengisian SPT PPh Badan era Coretax, salah satunya yaitu pelaporan penghasilan dari luar negeri pada Lampiran 3 Bagian A sebagaimana diatur Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).
Panduan Pengisian Lampiran 3 Bagian A
Pengisian SPT PPh Badan era Coretax menggunakan dua mekanisme yaitu, secara otomatis (prepopulated) dan manual (key in). Pada Lampiran 3 Bagian A (sebelumnya Lampiran Khusus 7A SPT 1771), pengisian penghasilan dari luar negeri dilakukan secara manual.

Berikut adalah beberapa bagian yang harus diperhatikan oleh wajib pajak dalam melakukan pengisian Lampiran 3 Bagian A untuk penghasilan dari luar negeri sesuai PER 11/2025:
- jumlah kredit pajak yang dapat diperhitungkan diisi dengan jumlah kredit pajak yang dapat diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan luar negeri.
- Pengembalian kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24) yang telah diperhitungkan tahun lalu diisi dengan pengembalian/pengurangan kredit pajak luar negeri (KPLN) yang telah diperhitungkan tahun lalu.
- jumlah KPLN yang dapat diperhitungkan pada tahun berjalan diisi dengan jumlah kredit pajak menurut ketentuan pengkreditan pajak penghasilan luar negeri, dikurangi pengembalian/pengurangan kredit pajak luar negeri yang diperhitungkan tahun lalu.
Bukti Potong PPh Pasal 24
Berdasarkan PER 11/2025 rincian bukti pemotongan/pembayaran pajak penghasilan terutang di luar negeri harus didukung dengan laporan keuangan penghasilan dari luar negeri, salinan surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di luar negeri serta salinan dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan bukti potong penghasilan dari luar negeri pada pengisian SPT PPh Badan di Coretax. Dokumen bukti potong atas penghasilan luar negeri diunggah di Induk Bagian I huruf d "Salinan Bukti Pembayaran atau Bukti Pemotongan sehubungan dengan Kredit Pajak Luar Negeri".

