
Dalam setiap tahun pajak berjalan, Wajib Pajak harus melunasi pajak terutang yang dihitung pada tahun pajak tersebut. Pelunasannya akan dilakukan melalui pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak berwenang atau melalui pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak.
Wajib Pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan dipungut pihak lain untuk mengurangi jumlah pajak terutangnya pada akhir tahun. Aturan mengenai kredit pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan luar negeri atau Kredit Pajak Luar Negeri dikenal juga sebagai Kredit Pajak PPh Pasal 24. Pengaturan lebih rinci mengenai pelaksanaan Kredit Pajak Luar Negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 (PMK192/PMK.03/2018).
Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dikenai PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber
penghasilan di luar negeri dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia selain PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa deviden.
PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan pada Tahun Pajak diterimanya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri tersebut dilakukannya penggabungan penghasilan dengan ketentuan:
- Untuk penghasilan usaha, penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto. Dapat dikreditkan pada Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut.
- Untuk penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri, penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN. Dapat dikreditkan pada:
- dalam hal Trust di luar negeri dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust merupakan Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut; dan
- dalam hal Trust di luar negeri tidak dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust merupakan Tahun Pajak diperolehnya atau diterimanya penghasilan tersebut, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
- Untuk penghasilan lainnya, penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto. Dapat dikreditkan pada Tahun Pajak diterimanya penghasilan tersebut.