Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Kredit Pajak Dalam Negeri dalam Menghitung PPh Badan

bacaan 3 Menit
kredit pajak dalam negeri kpdn pph badan
brandnewday / Pixabay

Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi kewajiban tahunan bagi Wajib Pajak Badan maupun BUT. Untuk menentukan PPh Badan terutang, Wajib Pajak Badan atau BUT harus menentukan penghasilan kena pajak, yang diperoleh dari penghasilan dan dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan menurut ketentuan pajak. Setelah menentukan pajak yang terutang, jumlah pajak terutang dapat dikurangkan dengan kredit pajak. Kredit pajak merupakan pajak-pajak yang sebelumnya telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain maupun disetor sendiri oleh Wajib Pajak.

Merujuk Pasal 28 UU PPh, Wajib Pajak Badan atau BUT dapat mengkreditkan pajak berikut ini dalam menghitung penghasilan kena pajak.

  1. PPh Pasal 22 terkait dengan pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
  2. PPh Pasal 23 terkait dengan pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa
  3. PPh Pasal 24 terkait dengan pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan
  4. PPh Pasal 25 terkait dengan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri (angsuran pajak)
  5. PPh Pasal 26 ayat (5) berkaitan dengan pemotongan pajak atas subjek pajak luar negeri yang menjadi subjek pajak dalam negeri yang tidak bersifat final

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 dikenakan atas transaksi di industri tertentu, misalnya semen dan kertas. PPh Pasal 22 juga dipungut berkaitan dengan kegiatan impor barang. Wajib Pajak yang bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah juga dipungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.

Terdapat dua mekanisme pemungutan PPh Pasal 22, yakni bersifat final dan non final. Transaksi yang bersifat final antara lain penjualan BBM oleh Pertamina maupun selain Pertamina kepada agen/penyalur, dan penjualan bahan bakar gas. Wajib Pajak hanya dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 yang bersifat non final.

PPh Pasal 23

Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan atas imbalan jasa yang diterima Wajib Pajak Badan atau BUT. Tarif yang dikenakan sebesar 2%. PPh Pasal 23 juga dipotong sehubungan dengan sewa atas penggunaan harta selain tanah dan bangunan.

Wajib Pajak Badan atau BUT yang menerima bunga, royalti, atau hadiah serta penghargaan juga dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%. Seluruh pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan dengan non final, sehingga dapat dikreditkan. PPh Pasal 23 dapat dikreditkan pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak diterbitkannya bukti potong PPh Pasal 23.

PPh Pasal 24

Indonesia menganut sistem worldwide income, sehingga penghasilan yang berasal dari luar negeri terutang pajak di Indonesia. Negara sumber penghasilan juga berpotensi memiliki hak pemajakan, sehingga penghasilan tersebut mungkin telah dikenakan pajak di negara sumber.

Untuk menghindari pajak berganda, Wajib Pajak diberikan hak untuk melakukan pengkreditan pajak yang telah dipotong di luar negeri. Dalam Pasal 24 ayat 1 UU PPh disebutkan bahwa pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama. Selengkapnya terkait menghitung kredit pajak luar negeri dapat dilihat pada artikel berikut ini.

PPh Pasal 25

Untuk mengurangi beban di akhir tahun, Wajib Pajak dapat memanfaatkan mekanisme angsuran pajak. Angsuran pajak atau PPh Pasal 25 dibayar setiap bulan oleh Wajib Pajak. Angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan data SPT tahunan pada tahun sebelumnya, setelah dikurangi dengan PPh yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan kredit pajak lainnya, kemudian dibagi 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun.

PPh Pasal 26 ayat (5)

PPh Pasal 26 ayat (5) mengatur jenis PPh Pasal 26 yang tidak dipotong dengan mekanisme final. Pemotongan yang dimaksud adalah:

  • Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh
  • Pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.