Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Ketentuan Kompensasi Rugi Fiskal

image source: freepik

Dalam ketentuan pajak, perusahaan yang mengalami kerugian fiskal dapat melakukan kompensasi kerugian. Melalui kompensasi kerugian fiskal, kerugian yang dialami wajib pajak pada tahun pajak tertentu akan dikompensasikan atau dikurangkan dengan laba di tahun-tahun berikutnya. Kompensasi kerugian dapat mengakibatkan pajak penghasilan (PPh) di tahun yang akan datang akan menjadi lebih kecil atau bahkan tidak ada pajak terutang sama sekali.

Kompensasi kerugian fiskal dapat dilakukan oleh wajib pajak badan ataupun wajib pajak orang pribadi yang menggunakan pembukuan dan penghasilan tidak termasuk penghasilan yang bersifat final. Kompensasi kerugian fiskal tidak dapat dilakukan untuk kerugian fiskal yang berasal dari penghasilan yang dikenakan PPh final, penghasilan dihitung dengan norma penghitungan, atau penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

Jangka Waktu Kompensasi Kerugian Fiskal

Kompensasi atas kerugian fiskal dimulai untuk tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun. Apabila kemudian ternyata berdasarkan ketetapan pajak menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari kerugian menurut SPT Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, kompensasi kerugian fiskal tersebut harus segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur pembetulan SPT sebagaimana yang diatur dalam UU Ketentuan dan Tata Cara Umum Perpajakan.

Bagi wajib pajak tertentu yang menerima fasilitas perpanjangan kompensasi rugi, wajib pajak dapat melakukan kompensasi atas kerugian fiskal dengan tambahan waktu selama 1-2 tahun.

Contoh Penghitungan Kompensasi Rugi Fiskal

PT ABC dalam tahun 2016 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT ABC sebagai berikut:

TahunKondisiJumlah
2017LabaRp200.000.000
2018Rugi(Rp300.000.000)
2019LabaRp NIHIL
2020LabaRp200.000.000
2021LabaRp700.000.000

Perhitungan Kompensasi kerugian PT ABC dilakukan sebagai berikut :

Rugi fiskal tahun 2016(Rp1.200.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2017Rp200.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2016 (Rp1.000.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 2018(Rp300.000.000,00)
Sisa rugi fiskal tahun 2016(Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2019NIHIL
Sisa rugi fiskal tahun 2016(Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2020Rp200.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2016(Rp800.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2021Rp700.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2016(Rp100.000.000,00)

Dari ilustrasi di atas, dapat dilihat bahwa pada tahun 2017, kerugian mengkompensasi seluruh laba fiskal sehingga tidak terdapat laba fiskal yang artinya tidak ada pajak terutang. Pada tahun pajak 2018, PT ABC kembali mengalami kerugian. Kerugian tersebut juga dapat dikompensasikan dengan penghitungan jangka waktu terpisah dengan kerugian pada tahun pajak 2016. Laba tahun pajak 2019, 2020, dan 2021 juga dikompensasikan seluruhnya dengan kerugian yang tersisa sehingga tidak ada pajak terutang.

Pada tahun 2021, masih tersisa kerugian fiskal tahun 2016 sebesar Rp100.000.000. Karena telah melewati jangka waktu 5 tahun, kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan lagi.

Baca artikel berikut untuk melihat format dan panduan pengisian lampiran kompensasi kerugian pada SPT Tahunan PPh Badan: Cara Mengisi Lampiran Kompensasi Rugi pada SPT Tahunan PPh Badan