Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Perusahaan Rugi? Begini Ketentuan Pajak untuk Lakukan Kompensasi

bacaan 2 Menit
freepik

Kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan Direktur Jenderal Pajak serta kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assesment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak. Kompensasi kerugian fiskal timbul apabila untuk tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal (SPT Tahunan dilaporkan Nihil atau Lebih Bayar tetapi ada kerugian fiskal). Kerugian Fiskal terjadi karena penghasilan bruto dikurangi dengan biaya (yang diperbolehkan menurut ketentuan fiskal) hasilnya mengalami kerugian.

Kerugian Fiskal tersebut dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Ketentuan jangka waktu pengakuan kompensasi kerugian fiskal mulai berlaku tahun 2009 sedangkan untuk tahun pajak sebelumnya berlaku ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.

Apabila kemudian ternyata berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari kerugian menurut SPT Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, kompensasi kerugian fiskal menurut SPT Tahunan PPh tersebut harus segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur pembetulan SPT sebagaimana yang diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan.

Selain Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dan penghasilan tidak termasuk penghasilan yang bersifat final juga dapat menghitung Kompensasi kerugian sesuai ketentuan tersebut di atas. Namun, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto tidak diperkenankan.

Contoh Penghitungan Kompensasi Rugi Fiskal

PT ABC dalam tahun 2016 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT ABC sebagai berikut:

TahunKondisiJumlah
2017LabaRp200.000.000
2018Rugi(Rp300.000.000)
2019LabaRp N I H I L
2020Rugi(Rp100.000.000)
2021LabaRp800.000.000

Perhitungan Kompensasi kerugian PT ABC dilakukan sebagai berikut :

Rugi fiskal tahun 2016(Rp1.200.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2017Rp   200.000.000,00  (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2016 (Rp1.000.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 2018(Rp   300.000.000,00)
Sisa rugi fiskal tahun 2016(Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2019Rp        N I H I L        (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2016(Rp1.000.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 2020(Rp   100.000.000,00) (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2016(Rp1.100.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2021Rp   800.000.000,00  (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2016(Rp   300.000.000,00)