Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menggunakan pembukuan dan penghasilannya tidak termasuk penghasilan yang bersifat final dapat menghitung kompensasi kerugian. Kerugian dapat dikompensasikan selama 5 tahun. Penghitungan kompensasi rugi disajikan pada lampiran khusus yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan.
Format Lampiran Kompensasi Kerugian
Dalam SPT Tahunan PPh Badan, perhitungan kompensasi kerugian fiskal disajikan dalam Lampiran Khusus 2A. Lampiran ini berisi rincian kerugian dan penghasilan neto fiskal untuk setiap tahun pajak serta rincian kerugian fiskal yang dikompensasikan pada setiap tahun pajak.
Untuk wajib pajak orang pribadi, tidak terdapat format khusus. Namun, wajib pajak dapat mengikuti format lampiran penghitungan di atas.
Anda dapat mengunduh format lampirannya pada tautan berikut ini: Format Lampiran Penghitungan Kompensasi Kerugian
Panduan Pengisian Lampiran Kompensasi Kerugian
Perlu dicatat, perhitungan kompensasi kerugian fiskal yang dihitung hanya kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia saja, tidak termasuk kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT.
Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018, kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dengan penghasilan di Indonesia. Namun, dalam hal kerugian yang diderita di luar negeri diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan di luar negeri, maka wajib pajak dapat memperhitungkan kerugian tersebut terhadap penghasilan neto cabang atau perwakilan di luar negeri tersebut (per country basis).
Dari contoh format di atas, kolom KERUGIAN DAN PENGHASILAN NETO FISKAL diisi dengan data yang bersumber dari Surat Ketetapan Pajak atau Keputusan Keberatan/Putusan Banding, atau dalam hal tidak/belum ada keputusan tersebut, bersumber dari SPT Tahunan.
Kolom-kolom KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL diisi dengan distribusi besarnya kompensasi kerugian fiskal untuk masing-masing tahun setelah tahun terjadinya kerugian fiskal. Dalam hal memperoleh fasilitas penanaman modal berupa kompensasi kerugian fiskal yang lebih dari 5 tahun (kerugian fiskal dari hasil penanaman modal sejak saat mulai berproduksi komersial), jumlah tahun dan kolom dapat ditambah dengan menggunakan lembar kedua. Anda dapat melihat contoh penghitungannya di sini: Contoh Penghitungan bagi WP dengan Fasilitas Perpanjangan Kompensasi Rugi
Contoh
PT Z pada tahun 2023 memperoleh penghasilan neto fiskal sebesar Rp200.000.000. Penghasilan/kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya adalah sebagai berikut:
- 2017, rugi Rp10.000.000
- 2018, rugi Rp80.000.000
- 2019, laba Rp230.000.000
- 2020, rugi Rp100.000.000
- 2021, rugi Rp50.000.000
- 2022, laba Rp140.000.000
Pada tahun 2017 dan 2018, PT A menderita kerugian fiskal sebesar Rp10.000.000 dan Rp80.000.000. Jumlah tersebut masing-masing dapat dikompensasikan sampai dengan tahun 2022 dan 2023.
Pada tahun 2019, PT mencetak laba sebesar Rp230.000.000. PT dapat mengompensasi seluruh kerugian tahun sebelumnya sebesar Rp90.000.000, sehingga pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 jumlah penghasilan neto PT A adalah Rp140.000.000.
Pada tahun 2020 dan 2021, PT A kembali mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000 dan Rp50.000.000. Kerugian tersebut masing-masing dapat dikompensasikan hingga tahun 2025 dan 2026.
Pada tahun 2022, PT A memperoleh laba sebesar Rp140.000.000. Kerugian tahun 2020 dapat dikompensasikan seluruhnya, namun untuk kerugian tahun 2021 dapat dikompensasikan sebesar Rp40.000.000. Dengan pengurangan tersebut, laba fiskal PT A pada tahun 2022 menjadi 0.
Pada tahun 2023, PT A mencetak laba sebesar Rp200.000.000. PT A masih bisa mengompensasikan kerugian pada tahun 2021 sebesar Rp10.000.000. Dengan demikian, di tahun 2023 penghasilan neto fiskal PT A menjadi sebesar Rp190.000.000.
Pengisian pada Lampiran Khusus 2A dapat dilihat pada contoh tabel berikut ini:
Sesuai dengan catatan pada lampiran kompensasi rugi di atas, jumlah kompensasi pada tahun pajak bersangkutan (dalam kasus di atas tahun 2023) dipindahkan ke Formulir 1771 Induk Huruf A angka 2. Jumlah ini akan mengurangi penghasilan neto fiskal untuk menentukan penghasilan kena pajak.
Untuk jumlah kompensasi pada tahun berjalan (dalam contoh di atas tahun 2024), dipindahkan ke Formulir 1771 Induk E angka 14b. Jumlah ini akan mengurangi penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25.
Persiapan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023
Sesuai ketentuan pada UU KUP, SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, batas waktu pelaporan untuk tahun pajak 2023 (pembukuan Januari-Desember) adalah 30 April 2024. Sebelum dilaporkan, pastikan Anda telah menyusun SPT dengan benar, lengkap, dan jelas untuk mencegah risiko pajak pasca pelaporan. Baca artikel berikut untuk mengetahui hal-hal yang perlu Anda siapkan sebelum pelaporan SPT Tahunan PPh Badan: Ingin Lapor SPT Tahunan PPh Badan? Ikuti Tips Berikut ini