
- Kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan Direktur Jenderal Pajak serta kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assesment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Kompensasi kerugian fiskal timbul apabila untuk tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal (SPT Tahunan dilaporkan Nihil atau Lebih Bayar tetapi ada kerugian fiskal).
- Kerugian Fiskal terjadi karena penghasilan bruto dikurangi dengan biaya (yang diperbolehkan menurut ketentuan fiskal) hasilnya mengalami kerugian.
- Kerugian Fiskal tersebut dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
- Ketentuan jangka waktu pengakuan kompensasi kerugian fiskal mulai berlaku tahun 2009 sedangkan untuk tahun pajak sebelumnya berlaku ketentuan Undang-undang no.17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
- Apabila kemudian ternyata berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari kerugian menurut SPT Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, kompensasi kerugian fiskal menurut SPT Tahunan PPh tersebut harus segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur pembetulan SPT sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dan penghasilan tidak termasuk penghasilan yang bersifat final dapat menghitung Kompensasi kerugian sesuai ketentuan tersebut diatas sedangkan penggunaan norma penghitungan penghasilan netto tidak diperkenankan.
Contoh 1
PT ABC dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT ABC sebagai berikut:
2010 | : laba Rp200.000.000,00 |
2011 | : rugi (Rp300.000.000,00) |
2012 | : laba Rp N I H I L |
2013 | : rugi (Rp100.000.000,00) » menerapkan PPh Final PP No. 46 Tahun 2013 |
2014 | : laba Rp800.000.000,00 |
Perhitungan Kompensasi kerugian PT ABC dilakukan sebagai berikut :
Rugi fiskal tahun 2009 | (Rp1.200.000.000,00) |
Laba fiskal tahun 2010 | Rp 200.000.000,00 (+) |
Sisa rugi fiskal tahun 2009 | (Rp1.000.000.000,00) |
Rugi fiskal tahun 2011 | (Rp 300.000.000,00) |
Sisa rugi fiskal tahun 2009 | (Rp1.000.000.000,00) |
Laba fiskal tahun 2012 | Rp N I H I L (+) |
Sisa rugi fiskal tahun 2009 | (Rp1.000.000.000,00) |
Rugi fiskal tahun 2013 | (Rp 100.000.000,00) (+) >> tidak bisa dikompensasi |
Sisa rugi fiskal tahun 2009 | (Rp1.000.000.000,00) |
Laba fiskal tahun 2014 | Rp 800.000.000,00 (+) |
Sisa rugi fiskal tahun 2009 | (Rp 200.000.000,00) |
Penjelasan
- Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang masih tersisa pada akhir tahun 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2015 karena jangka waktu 5 tahun telah selesai di tahun 2014
- Rugi fiskal tahun 2011 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 2012 dan berakhir pada akhir tahun 2016.
- Pada tahun 2014, perusahaan menerapkan ketentuan PPh Final berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013. Maka rugi fiskal tahun 2013 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tidak boleh dikompensasikan. Hal ini sesuai dengan PP No.46/2013 Pasal 8 bahwa kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya.
- Sehingga untuk Tahun Pajak 2009 sampai dengan 2014 tidak ada PPh Badan yang terutang.

Contoh 2
PT. XYZ berdiri pada tahun 2009. Pada Tahun Pajak 2016 Wajib Pajak memperoleh laba fiskal sebesar Rp 10.000.000,00. Adapun keuntungan/kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya adalah sebagai berikut :
2009 | (30.000.000) |

Sumber: Data Diolah
- Pada tahun 2009 rugi fiskal sebesar 30 juta, dapat dikompensasikan sampai dengan tahun 2014. Pada tahun 2011 laba fiskal sebesar 50 juta maka dapat menutupi rugi pada tahun 2009 sebesar 30 juta.
- Pada tahun 2010 rugi fiskal sebesar 80 juta, dapat dikompensasikan sampai dengan tahun 2015. Pada tahun 2011 laba fiskal sebesar 50 juta maka dapat menutupi rugi sebesar 20 juta karena 30 juta sudah terpakai untuk menutupi rugi pada tahun 2009. Pada tahun 2012 dan 2013 laba fiskal masing-masing sebesar 5 juta dan 15 juta, maka dapat menutupi rugi pada tahun 2010.
- Pada tahun 2014 rugi fiskal sebesar 30 juta tidak dapat dikompensasikan, karena sesuai dengan PP No.46/2013 Pasal 8 bahwa kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya.
- Pada tahun 2015 rugi fiskal sebesar 40 juta dan pada tahun 2016 laba fiskal sebesar 10 juta maka dapat menutupi rugi pada tahun 2015 sebesar 10 juta.
- Pada tahun 2010 tidak dapat dikompesasikan lagi karena jangka waktu 5 tahun yang dapat dikompensasikan telah habis.
Pengaruh rugi dari tahun sebelumnya terhadap pengisian induk SPT Tahunan Badan 2016 bisa dilihat dari contoh 2 yaitu faktanya adalah tahun 2016 PT XYZ mendapat keuntungan sebesar 10 juta, tetapi karena masih menanggung rugi dari tahun 2015, sehingga SPT Tahunan tersebut menjadi nihil. Tetapi jangan heran dengan DPT tahunan yang menjadi nihil karena laporan laba yang laba tetap dilampirkan. Namun seperti yang telah dijelaskan sebelumnya untuk Wajib Pajak yang menerapkan PP No.46/2013, ada sebagian rugi yang tidak dapat dikompensasikan khususnya pada tahun pajak yang melakukan perhitungan pajak 1%.

Sumber: Data Diolah
Dapat terlihat dari gambar diatas bahwa penghasilan neto fiskal adalah laba dari laporan keuangan sedangkan kompensasi kerugian fiskal yang tercantum hanya sisa rugi pada tahun 2015. Pengisian SPT selanjutnya akan nihil sekalipun laba/rugi Wajib Pajak badan tersebut menghasilkan laba, karena pada tahun 2016 masih menanggung rugi dari tahun 2015.
Penutup
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Perhitungan Laba/Rugi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan berdasarkan fiscal mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersifat final, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah maka jangka waktu kompensasi kerugian tetap dihitung. Namun, atas kerugian akibat pemberlakuan PPh Final tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan Tahun Pajak berikutnya.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.