Menjelang berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan, sudah banyak wajib pajak yang telah melakukan pelaporan SPT Tahunan. Hingga 22 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 4,39 juta SPT Tahunan telah dilaporkan oleh wajib pajak.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, pada Konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2024 (Jumat, 23/02/2024). Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah SPT yang diterima mengalami peningkatan. “Jadi sekitar 2,16% lebih tinggi dari jumlah yang diterima DJP periode yang sama tahun kemarin,” jelas Suryo.
Secara detail, total SPT Tahunan yang telah diterima DJP adalah 4.397.047 SPT. Jumlah ini terdiri dari 139.637 SPT Tahunan PPh Badan, dan 4.257.410 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dari metode penyampaian, masih terdapat 89.232 SPT Tahunan yang diterima secara manual. Sisanya, SPT dilaporkan secara elektronik.
DJP juga terus mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Suryo menyebutkan DJP akan secara bertahap mengirim email blast kepada 20 juta wajib pajak untuk menyampaikan reminder terkait batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2023 adalah 31 Maret 2024. Untuk SPT Tahunan PPh Badan, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 adalah 30 April 2024. Jika terlambat, sanksi yang dikenakan adalah sebesar Rp1 juta untuk wajib pajak badan dan Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi.
Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan PPh
Dalam keadaan tertentu, wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh. Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009, wajib pajak dapat diberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan sejak berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Pemberitahuan dilakukan melalui saluran e-PSPT yang tersedia secara online. Baca artikel berikut ini untuk mengetahui cara pemberitahuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan: Pengajuan Pemberitahuan Perpanjangan SPT lewat e-PSPT