Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada wajib pajak badan baru terdaftar pada 2025 dan belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025, untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
Imbauan tersebut disampaikan DJP melalui email resmi kepada wajib pajak badan yang memenuhi kriteria tersebut. Lewat email imbauan tersebut, DJP meminta wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Lebih lanjut, email yang berisi informasi imbauan tersebut juga memberikan panduan bagi wajib pajak terkait langkah-langkah pelaporan dalam badan.
Saat dimulainya kewajiban pajak subjektif untuk wajib pajak badan adalah dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Meskipun baru berdiri, tidak terdapat pengecualian kewajiban penyampaian SPT Tahunan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, penyampaian SPT Tahunan PPh oleh wajib pajak dapat dilakukan untuk suatu tahun pajak dan/atau bagian tahun pajak. SPT Tahunan untuk suatu tahun pajak disampaikan oleh wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya telah ada sejak awal tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak. Sementara itu, SPT Tahunan PPh untuk suatu bagian tahun pajak disampaikan oleh wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya dimulai dan/atau berakhir dalam tahun pajak, termasuk apabila baru berdiri di pertengahan tahun 2025.
Seiring dengan pengiriman email imbauan, DJP juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk memastikan keaslian email sebelum mengikuti instruksi pedoman yang disampaikan. Email resmi DJP hanya dikirim menggunakan domain @pajak.go.id. Oleh karena itu, email yang mengatasnamakan DJP tetapi menggunakan domain selain @pajak.go.id perlu diwaspadai dan dapat dipastikan bukan merupakan email resmi DJP.
DJP menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. DJP tidak pernah meminta wajib pajak untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi maupun mengirimkan tautan di luar situs resmi DJP.
Untuk memastikan informasi atau layanan yang diterima, wajib pajak juga dapat memanfaatkan saluran resmi DJP, yakni dengan datang secara luring ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat melalui daftar unit kerja DJP atau aplikasi M-Pajak, layanan live chat pada situs DJP, Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, serta email informasi@pajak.go.id.




