Dalam praktik, adakalanya wajib pajak mengalami situasi maupun kondisi tertentu yang menyebabkan wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu. Oleh karena itu, wajib pajak diperbolehkan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Terkait perpanjangan SPT Tahunan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan membuka kanal elektronik perpanjangan SPT Tahunan (e-PSPT) melalui DJP Online.
Cara Aktivasi Fitur e-PSPT
Sebelum melakukan perpanjangan, pastikan Anda telah mengaktifkan fitur e-PSPT. Pertama, masuk ke laman DJP Online masing-masing wajib pajak. Kedua, klik menu ‘Profile’, lalu pilih ‘Aktivasi Fitur’. Ketiga, centang pada kotak yang bertuliskan ‘e-PSPT’ setelah itu pilih ‘Ubah Fitur Layanan’ pada bagian kiri bawah. Nantinya wajib pajak akan diarahkan kembali untuk masuk ke laman DJP Online.
Setelah diaktifkan, Anda dapat mengakses menu Dashboard. Menu ini berisikan Profil singkat wajib pajak serta pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang sudah selesai diproses.
Cara Mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan PPh
Untuk melakukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, ikuti langkah-langkah berikut ini
- 1. Pilih Tahun Pajak SPT pada Menu Pemberitahuan
Masuk ke menu Pemberitahuan. Menu ini merupakan laman yang digunakan untuk mengajukan permohonan perpanjangan SPT Tahunan. Wajib pajak akan diminta untuk memilih Tahun Pajak yang diajukan perpanjangan SPT Tahunannya. Atas tahun pajak yang diajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, sistem akan melakukan validasi data, antara lain:
- SPT Tahunan belum disampaikan;
- SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya namun sudah selesai diproses; dan
- Belum melebihi jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan.
Jika berhasil, pada layar akan ditampilkan pesan bahwa perpanjangan SPT Tahunan untuk tahun pajak terkait dapat diajukan.
- 2. Isi Data Permohonan
Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi permohonan. Data wajib pajak akan terisi secara otomatis. Anda perlu mengisi Data Permohonan. Pada bagian ini, pilih Masa/Tahun Perpanjangan SPT Tahunan serta alasan perpanjangan. Sesuai ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009, perpanjangan dilakukan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Artinya, untuk SPT Tahunan 2023, batas perpanjangan adalah 31 Mei 2024 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dan 30 Juni 2024 untuk SPT Tahunan PPh Badan.
- 3. Isi Data Keuangan
Langkah berikutnya adalah mengisi Data Keuangan. Data yang perlu diisi antara lain Neraca sementara (total aset, total kewajiban, dan total ekuitas), laporan laba rugi sementara (total pendapatan, total beban, penghasilan neto, total koreksi fiskal, dan penghasilan kena pajak).
Anda juga perlu melengkapi perhitungan PPh, antara lain jumlah PPh Terutang, total kredit pajak, dan PPh Kurang/Lebih Bayar.
Jika dari perhitungan sementara terdapat pajak yang kurang dibayar, lakukan penyetoran PPh terlebih dahulu. Silakan tambahkan bukti penyetoran dengan mengklik tombol Tambah Setoran.
- 4. Unggah Dokumen Lampiran
Langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen lampiran. Dokumen yang dilampirkan antara lain Formulir SPT Y dan laporan keuangan sementara. Jika laporan keuangan diaudit, sertakan juga Surat Pernyataan dari KAP.
Silakan unduh formulir SPT Y pada tautan berikut ini: Unduh Formulir SPT 1770-Y dan Unduh Formulir 1771-Y
- 5. Kirim Pemberitahuan
Pada bagian Ringkasan, periksa kembali seluruh data yang telah diisi sebelumnya. Lalu, klik Simpan. Sebelum mengirim permintaan, masukkan passphrase dan sertifikat elektronik, lalu centang pernyataan, kemudian klik Kirim Permintaan.
Jika Anda belum memiliki sertifikat elektronik, silakan baca panduan berikut ini: Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik
- 6. Cek Pengajuan pada Menu Monitoring
Pemberitahuan yang berhasil terkirim akan muncul pada menu Monitoring. Menu ini dapat digunakan untuk melakukan pemantauan permohonan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh wajib pajak. KPP akan memproses pemberitahuan perpanjangan paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan.