Bagi para wajib pajak pengguna layanan perpajakan elektronik tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah sertifikat elektronik. Berdasarkan Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 (PER 04/2020), sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Sertifikat elektronik dapat digunakan untuk penggunaan layanan perpajakan secara elektronik berupa:
Setiap wajib pajak yang telah diberikan sertifikat elektronik dapat menggunakan layanan perpajakan sebagaimana disebutkan di atas, kecuali layanan berupa permintaan NSFP dan penggunaan e-Faktur. Wajib Pajak dapat menggunakan layanan permintaan NSFP dan penggunaan e-Faktur sepanjang wajib pajak telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.
Berdasarkan PER 04/2020, untuk mendapatkan sertifikat elektronik, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke KPP serta melengkapi dokumen yang sudah ditetapkan. Permohonan sertifikat elektronik dapat diajukan oleh wajib pajak non-PKP maupun PKP.
Berikut ini tata cara mendapatkan sertifikat elektronik:
Dokumen persyaratan untuk orang pribadi antara lain KTP, Paspor/KITAS/KITAP (untuk WNA), dan NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar.
Passphrase adalah serangkaian angka, huruf, dan/atau karakter tertentu yang digunakan untuk instalasi sertifikat elektronik.
Untuk tata cara permintaan sertifikat elektronik bagi pemilik akun PKP adalah sebagai berikut:
Bagi wajib pajak badan cabang, sertifikat elektronik dapat diajukan oleh wajib pajak badan cabang itu sendiri, atau wajib pajak badan pusat (jika telah melakukan pemusatan PPN).
Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh DJP. Jika masa berlaku sudah habis, wajib pajak harus kembali ke KPP terdaftar atau bagi pemilik akun PKP dapat membuat ulang dengan prosedur dan proses yang sama seperti saat mengajukan permohonan sertifikat pertama kali.
Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik baru ke DJP dengan alasan sebagai berikut:
Dalam hal Wajib Pajak melakukan penghapusan NPWP, baik berdasarkan permohonan atau secara jabatan, masa berlaku sertifikat elektronik wajib pajak berakhir bersamaan dengan dilakukannya penghapusan NPWP.
Pemerintah memperbarui ketentuan sertifikat elektronik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2021 (PMK 63/2021). PMK tersebut mengatur bahwa wajib pajak perlu mengajukan permohonan sertifikat elektronik kepada penyelenggara sertifikasi elektronik.
Dalam PMK 63/2021 juga diatur bahwa penandatanganan dokumen elektronik untuk wajib pajak orang pribadi menggunakan sertifikat elektronik milik orang pribadi. Untuk wajib pajak badan, penandatanganan tidak lagi menggunakan sertifikat elektronik badan, tetapi sertifikat elektronik milik orang pribadi yang merupakan wakil wajib pajak. Misalnya, untuk wajib pajak badan, dapat menggunakan sertifikat elektronik atas nama pengurus.
Pada Pasal 12 angka 1 PMK 63/2021 disebutkan bahwa sertifikat elektronik yang diterbitkan berdasarkan PMK Nomor 147 Tahun 2017, hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2022. Namun, Direktur Jenderal Pajak melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2023, mengumumkan perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik sampai dengan tersedianya sertifikat elektronik dan kode otorisasi DJP di dalam sistem informasi DJP.
Categories:
Tax Learning20 November 2024
19 November 2024