e-Bupot Unifikasi Berlaku 1 April, Pahami Hal-Hal Berikut Ini

cara membuat bupot unifikasi
envato

Sebagai upaya penyederhanaan administrasi, pemerintah akan menerapkan penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi mulai 1 April 2022. e-Bupot Unifikasi merupakan aplikasi untuk menerbitkan bukti potong/pungut (bupot) atas beberapa jenis pajak tertentu dalam satu aplikasi. Aplikasi tersebut mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26 dan wajib digunakan oleh seluruh pemotong/pemungut. Sebelum diterapkan, tentu Wajib Pajak harus memahami bagaimana cara membuat bupot unifikasi.

Aturan mengenai tata cara pembuatan bupot unifikasi dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24 Tahun 2021. Bukti potong unifikasi dapat dibuat langsung pada aplikasi e-Bupot Unifikasi maupun melalui skema impor data. Aplikasi telah disediakan melalui laman DJP, serta melalu PJAP. Sebelum menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi, Wajib Pajak harus:

  • memiliki EFIN untuk menggunakan akun DJP Online
  • memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP untuk menandatangani bupot unifikasi
  • ditetapkan sebagai pemotong/pemungut melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Update Terbaru: Cara Pembuatan Bukti Potong Unifikasi di e-Bupot Unifikasi DJP Online

Hal pertama yang perlu dipahami dalam cara membuat bupot unifikasi adalah penomoran bukti potong. Bukti potong unifikasi memiliki 10 digit nomor yang dihasilkan oleh sistem yang terdiri dari kode dokumen, kode seri, dan nomor seri. Selengkapnya mengenai cara penomoran bupot unifikasi dapat dilihat pada artikel berikut ini.

Selanjutnya, Wajib Pajak perlu memperhatikan kelengkapan dari bupot unifikasi. Pada bagian identitas pihak yang dipotong/dipungut, wajib dicantumkan NPWP atau Tax Identification Number. Apabila pihak tersebut merupakan orang pribadi yang belum memiliki NPWP, maka harus mencantumkan NIK.

Kemudian, apabila pihak yang dipotong mendapat pembebasan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB), pada bupot unifikasi harus dicantumkan data berupa nomor dan tanggal tersebut. Jika bukti potong dibuat untuk transaksi yang menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD), harus dicantumkan nomor tanda terima SKD Wajib Pajak Luar Negeri dari e-SKD. Dalam hal pihak yang dipotong/dipungut melampirkan Surat Keterangan PP-23/2018, pemotong/pemungut tetap wajib membuat bukti potong atas transaksi tersebut.

Kelengkapan terakhir yang perlu diperhatikan adalah tanda tangan. Tanda tangan pada bupot unifikasi menggunakan tanda tangan elektronik menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Hasil cetakan bupot tidak perlu dibubuhi tanda tangan basah dan/atau stempel.

Sebelum SPT Masa PPh Unifikasi disampaikan, pemotong/pemungut dapat melakukan perubahan atau penghapusan bupot. Perubahan dapat dilakukan atas setiap bagian bupot, kecuali nomor bupot. Apabila bupot dihapus, nomor bupot tidak dapat digunakan untuk transaksi lain dan tidak muncul di SPT Masa PPh Unifikasi. Nomor tersebut tetap tertampil di aplikasi dengan status ‘Telah dihapus’. Setelah itu, Wajib Pajak dapat melaporkan bukti potong/pungut melalui SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait