Tax Learning

Membuat Bukti Potong atas Penyetoran Sendiri PPh Unifikasi di Coretax

Hingie Vidiyanti

03 Maret 2025

Selain dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, pembayaran PPh Unifikasi dapat dilakukan dengan mekanisme setor sendiri (self-payment). Meskipun disetor sendiri, wajib pajak tetap perlu membuat bukti potong. Berikut adalah panduan membuat bukti potong penyetoran sendiri di aplikasi Coretax.

Penyetoran Objek PPh Unifikasi Setor Sendiri

Terdapat 76 kode objek pajak yang penyetorannya dilakukan melalui setor sendiri, antara lain:

  • bunga deposito atas penempatan devisa hasil ekspor;
  • jasa konstruksi;
  • persewaan tanah dan/atau bangunan;
  • penjualan BBM; dan
  • penghasilan sehubungan dengan aset kripto.

Pada e-Bupot Unifikasi DJP Online, penyetoran pajak dilakukan dengan membuat billing untuk masing-masing kode objek pajak. Pembayaran dapat dilakukan meskipun wajib pajak belum membuat bukti potong ataupun konsep SPT. Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang telah divalidasi dari pembayaran tersebut dimasukkan pada saat pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.

Sementara itu, dalam sistem Coretax wajib pajak hanya dapat melakukan pembayaran atas PPh Unifikasi Setor Sendiri pada saat wajib pajak telah membuat konsep SPT. Saat wajib pajak memilih Bayar dan Lapor pada SPT, kode billing akan terbit otomatis. Jumlah yang disetorkan adalah total jumlah kurang bayar pada SPT Masa yang berkaitan. Tata cara pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Membuat dan Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Pembuatan Bukti Potong Penyetoran Sendiri

  1. Pada menu eBupot, pilih submenu Penyetoran Sendiri kemudian klik Create eBupot SP.
  2. Pada bagian General Information, lengkapi informasi masa pajak. Status Normal atau Pembetulan akan terisi secara otomatis.
  3. Di bagian Income Tax, isi informasi fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan pada kolom Tax Certificate. Jika tidak ada, isi dengan pilihan Tanpa Fasilitas.
  4. Pada kolom Tax Object Name, pilih objek pajak sesuai dengan jenis transaksi dan masukkan dasar pengenaan pajak pada kolom Tax Base. Informasi mengenai Tax Article, Tax Object Code, Income Tax Status, Income Tax Withheld dan Revenue Code akan terisi otomatis.
  5. Selanjutnya, isi jenis dan nomor dokumen, tanggal, serta NITKU pada pada bagian Reference Document. Jika data sudah benar dan sesuai, bukti potong dapat langsung di-submit atau bisa dapat disimpan sebagai draft.
  6. Bukti Potong yang telah di-submit akan otomatis masuk pada menu EBUPOT SP submenu Belum Terbit. Jika ingin melakukan penerbitan, pilih bukti potong dengan mencentang kotak di sebelah kiri bukti potong, lalu klik tombol Terbitkan di pojok kanan atas. Akan muncul pop up untuk memasukkan informasi penandatangan. Lengkapi data seperti ID dan passphrase, lalu klik Confirm Sign. Bukti Potong yang telah ditandatangani akan masuk ke dalam daftar bagian menu Telah Terbit.

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA